Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":27783,"date":"2019-12-26T09:57:02","date_gmt":"2019-12-26T02:57:02","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=27783"},"modified":"2019-12-27T21:57:34","modified_gmt":"2019-12-27T14:57:34","slug":"hukum-laki-laki-pakai-anting-menurut-pandangan-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/hukum-laki-laki-pakai-anting-menurut-pandangan-islam\/","title":{"rendered":"Hukum Laki-laki Pakai Anting Menurut Pandangan Islam"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org<\/strong> – Semakin berkembanngnya zaman gaya hidup hedonisme mulai merajalela terutama gaya kebarat-baratan yang diikuti oleh anak muda zaman sekarang seperti laki-laki yang memakai anting, bertato dan ada pula laki-laki yang memakai kalung dan sebagainya. Lantas bagaimana hukum laki-laki pakai anting dan yang demikian tersebut?<\/p>\n\n\n\n
Bergaya boleh saja, namun dengan batasa-batasan yang wajar dan tidak menentang syariat agama. Perilaku yang seperti ini sebaiknya mulai diluruskan bahkan dihilangkan, karena akan merusak moral pemuda dan generasi penerus bangsa. Perilaku seperti itu juga bertentangan dengan syariat agama. <\/p>\n\n\n\n
Karena memahami dan mengikuti perkembangan zaman tidaklah dilarang, namun harus dilakukan dengan wajar tanpa harus meniru budaya lain. Sebagai generasi milenial harusnya dapat menyikapinya dengan baik.<\/p>\n\n\n\n
Dalam kehidupan bermasyarakat baik dan buruknya perilaku pasti ada tinggal bagaimana kita menyikapinya, sehingga kita dapat memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Hal seperti hukum pakai anting bagi laki-laki dalam agama Islam disebut tasyabbuh atau menyerupai wanita. Sebab memakai anting adalah ciri-ciri kaun perempuan.<\/p>\n\n\n\n
Dalam Islam apabila ada seorang laki-laki yang menyerupai seorang perempuan maka itu hukumnya haram. Begitu pula berlaku bagi perempuan apabila dia menyerupai laki-laki. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan:<\/p>\n\n\n\n
\u201cBatasan penyerupaan yang diharamkan pada kasus penyerupaan seorang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh ulama fiqih dalam kiitab Fathul Jawad, Tuhfah, Imdad, dan kitab Syunul Ghoroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab an-Nihayah, yaitu; apabila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan intuk lainnya atau pakaian yang biasa digunakan pada tempat lelaki dan wanita tersebut\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n
Imam Ibnu Abidin juga menerangkan dalam Hasyiyahnya bahwa: \u201cMelubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi laki-laki.\u201d (Raddul MUHTAR, 27\/81).<\/p>\n\n\n\n
Melubangi atau menindik telinga atau hidung bagi perempuan itu diperbolehkan karena termasuk perhiasan, dan perhiasan bagi perempuan adalah diperbolehkan, asalkan tidak menimbiulkan dampak negatif. Dalam kitab I\u2019anah At-Thalibin<\/a><\/strong>, <\/p>\n\n\n\n