PeciHitam.org – <\/strong>Penyembelihan hewan kurban adalah ritual tahunan selama Idul Adha dan ketiga hari Tasyrik, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Ada tiga objek peruntukan daging hewan sembelihan udhhiyyah (kurban): pertama, untuk pemilik hewan kurban; kedua, dihadiahkan kepada kerabat dan sahabat; dan ketiga disedekahkan kepada fakir miskin.<\/p>\n Penyembelihan hewan korban bisa dilakukan di masjid, di sekolah dan di rumah baik dengan melibatkan penjagal atau dengan bantuan tokoh agama setempat. Tukang jagal alias tukang sembelih hewan kurban, hampir setiap tahun selalu dicari.<\/p>\n Bahkan, untuk menggunakan jasanya terkadang harus memesan jauh-jauh hari. Sebagaimana yang telah disebutkan, keberadaan tukang jagal pada hari raya Idul Adha sangatlah berarti bagi perorangan, masjid, ataupun organisasi yang hendak melaksanakan penyembelihan hewan kurban.<\/p>\n Tidak semua orang bisa bertindak sebagai tukang jagal. Di samping ada beberapa hal yang harus diketahui atau dipelajari terlebih dahulu, tukang jagal juga membutuhkan sebuah nyali yang cukup besar. Tukang jagal ini juga memegang peranan penting. Karena ia menentukan sah dan tidaknya hewan kurban yang dipotong, juga halal dan tidaknya daging hewan kurban yang akan dikonsumsi.<\/p>\n Tukang jagal tersebut merupakan sebuah profesi yang pada akhirnya akan mendapatkan upah atau ujrah setelah melaksanakan pekerjaannya, yang dalam hal ini adalah penyembelihan hewan kurban.<\/p>\n Ketika hewan kurban diserahkan oleh pemiliknya untuk disembelih, penyembelih akan mendapatkan upah sebagai balasan atas jasa yang dilakukannya tersebut. Namun dalam beberapa kasus, upah tersebut diambilkan dari bagian hewan kurban, yaitu kulit hewan kurban yang disembelihnya.<\/p>\n Penyembelih tidak bisa mencegah pemilik hewan kurban untuk memberinya upah berupa kulit tersebut, karena di awal perjanjian atau pada saat pemilik hewan kurban menyerahkan hewannya kepada penyembelih, pemilik hewan kurban hanya mengatakan sebagai balasan atas jasanya diberikanlah kulit sebagai upah. Lalu apakah yang demikian diperbolehkan dalam Islam?<\/p>\n