Pecihitam.org <\/strong>– Semakin berkembangnya zaman wanita banyak berpartisipasi dalam dunia pekerjaan seperti halnya laki-laki. Emansipasi wanita yang mulai berkembang dalam masyarakat menjadikan perempuan lebih mandiri.<\/p>\n\n\n\n Serta menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga ketika putrinya mendapatkan pekerjaan dan memiliiki karir diluar rumah. Apalagi ketika pekerjaan tersebut dapat menunjang profesi serta menghasilkan pendapatan yang tinggi. Keadaan yang demikian merupakan kemajuan bangsa yang signifikan. <\/p>\n\n\n\n Namun sayangnya para kaum feminis menjadikan hak wanita di zaman sekarang seringkali dipaksakan, mereka berpendapat bahwa wanita harus sejajar dengan laki-laki, wanita tidak boleh dikekang dan sebagainya. Padahal keadaan tersebut malah menjadikan wanita kehilangan kemuliaannya.<\/p>\n\n\n\n Wanita tetap saja berbeda, karena dalam beberapa hal wanita juga butuh yang namanya peran laki-laki. Sehingga walaupun ada yang namanya emansipasi wanita tetap memahami kodratnya sebagai seorang wanita.<\/p>\n\n\n\n Islam adalah agama yang moderat, sehingga tidak mengukung para wanita atau tidak membolehkan sama sekali wanita keluar rumah. Ada saatnya wanita dibutuhkan diluar rumah dan membutuhkan sesuatu yang ada diluar rumah. Dengan syarat menutup auratnya dan mendapatkan izin dari orang tua, wali, ataupun suaminya.<\/p>\n\n\n\n Wanita karir adalah wanita yang terjun dalam dunia pekerjaan dan menghabiskan waktunya diluar rumah dengan tujuan untuk membantu perekonomian keluarga, menyalurkan bakatnya dan mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkannya. Wanita karir atau wanita yang bekerja sudah tidak menjadi hal yang aneh lagi. <\/p>\n\n\n\n Wanita bisa memiliki peran dalam berbagai level, ada yang memilih menjadi ibu rumah tangga, ada yang memilih karir sebagai guru\/dosen, dokter, direktur, walikota, menteri bahkan presiden. Sehingga dapat dikatakan bahwa seorang wanita berhak menentukan dan memilih perannya. <\/p>\n\n\n\n Menurut beberapa ulama mereka memiliki pendapat yang berbeda tentang wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah, pendapat pertama mengatakan hukum perempuan bekerja adalah mubah atau boleh, asalkan mereka memahami batasan dan syarat ketentuannya, seperti izin dari keluarga terutama orang tua, dan apabila wanita telah memiliki suami hendaknya mendapatkan izin dari suami terlebih dahulu.<\/p>\n\n\n\n Walaupun sudah bekerja tetap menjalankan perannya sebagai seorang wanita yang memiliki anak dan juga suami. Tidak menjadikan dirinya semena-mena terhadap suaminya, menghindari hal yang menjurus kepada fitnah.<\/p>\n\n\n\n Pendapat kedua yaitu yang mengharamkan, dikhawatirkan wanita yang sibuk bekerja mengabaikan kewajibannya sebagi seorang ibu dan istri, dan apabila wanita itu belum menikah dikhawatirkan akan mengesampingkan pernikahan dan parahnya apabila terjadi perselingkuhan diluar rumah atau ditempat kerja.<\/p>\n\n\n\n Hukum bekerja bagi wanita menjadi wajib, apabila dalam keluarganya tidak ada yang menafkahinya, misalkan perempuan itu menjadi tulang punggung keluarga dikarenakan orang tua sudah tidak bisa menafkahi anaknya. Meskipun banyak perbedaan pendapat, namun didalam AL-Qur\u2019an tidak disebutkan bagi wanita dilarang bekerja diluar rumah atau dilarang menjadi wanita karir.<\/p>\n\n\n\n Namun alangkah baiknya ketika bekerja, memilih pekerjaan yang sesuai dengan fitrahnya, seperti Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker<\/a><\/strong>, pekerja laboratorium.<\/p>\n\n\n\n Salah satu dalil yang membolehkannya adalah, dari ar-Rubayyi\u2019 binti Mu\u2019awwidz, dia berkata:<\/p>\n\n\n\n \u201cDahulu, kami ikut bersama Nabi. Kami memberi minum dan mengobati yang terluka, serta memulangkan jasad (kaum muslimin) yang tewas ke Madinah.\u201d (Al-Bukhari) dalm Kitab \u201cal-Jihaad was Sair\u201d, Bab \u201cMudaawatun Nisaa\u2019 al-Jarhaa fil Ghazwi\u201d. <\/p>\n\n\n\n Dalil lainnya adalah, dari sahabat Anas ra, dia berkata:<\/p>\n\n\n\n \u201cDahulu, apabila Rasulullah pergi berperang, beliau membawa Ummu Sulaim dan beberapa orang wanita Anshar bersamanya. Mereka menuangkan air dan mengobati yang terluka.\u201d (HR. Muslim), Kitab \u201cal-Jihaad was Sair\u201d Bab \u201cGhazwun Nisaa\u2019 ma\u2019ar Rijaal\u201d<\/p>\n\n\n\n