Pecihitam.org<\/strong> – Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, seorang suami mempunyai kewajiban memberi nafkah lahir dan nafkah batin kepada isterinya. Lalu apa saja hak nafkah lahir batin bagi seorang istri?<\/p>\n\n\n\n Nafkah merupakan hal yang pokok dalam ikataan perkawinan yang mana harus di penuhi oleh seseorang suami untuk isterinya. Dalam hal kewajiban menafkahi isteri beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda.<\/p>\n\n\n\n Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa sebab di wajibkannya suami memberikan nafkah untuk isterinya adalah untuk menahan isteri di rumah. Suami berhak membatasi gerak-gerik isteri dan isteri wajib memberikan loyalitasnya kepada suami. amaka hak nafkah menjadi gugur apabila isteri tidak lagi memberikan loyalitasnya kepada suami, atau hal ini disebut dengan nusyuz yaitu keadaan di mana seorang isteri keluar dari ketaatan.<\/p>\n\n\n\n