Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":2993,"date":"2019-07-15T04:45:12","date_gmt":"2019-07-15T04:45:12","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=2993"},"modified":"2019-07-15T04:45:16","modified_gmt":"2019-07-15T04:45:16","slug":"haruskah-mengganti-hutang-puasa-ramadhan-yang-belum-diqadha-selama-bertahun-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/haruskah-mengganti-hutang-puasa-ramadhan-yang-belum-diqadha-selama-bertahun-tahun\/","title":{"rendered":"Haruskah Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Belum Diqadha’ Selama Bertahun-tahun?"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org<\/strong> – Bagi umat Islam yang sudah akil baligh, berpuasa di bulan Ramadhan tentu sudah wajib hukumnya. Maka saat puasanya ada yang batal baik sengaja atau tidak sengaja, atau bahkan memang tidak berpuasa maka dia wajib Mengganti Hutang Puasa Ramadhan<\/strong> itu di luar Bulan Ramadhan.<\/p>\n\n\n\n
Memang sih, Ada beberapa kondisi tertentu dimana seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, antara lain karena sakit, bepergian, hamil, atau menyusui. Akan tetapi, Jika tidak berpuasa di bulan ramadhan, mereka tetap diwajibkan untuk Mengganti Hutang Puasa Ramadhan (qadha’) nya. Namun, bagaimana jika ‘hutang’ puasanya tersebut belum juga dia laksanakan hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya?<\/p>\n\n\n\n
Contoh seorang wanita misalnya yang dalam keadaan hamil di bulan Ramadhan, lalu ia tidak berpuasa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa. Menurut jumhur ulama ia tetap berkewajiban untuk meng-qadha’ puasanya di hari lain. Namun, saat Ramadhan sudah berlalu, ia malah mengalami rentetan peristiwa yang justru memberatkan dirinya untuk meng-qadha’ puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan lalu. Misalnya karena melahirkan, nifas, dan program menyusui yang berlangsung berbulan-bulan. Dan akhirnya ‘hutang’ puasanya belum sempat dia tunaikan hingga bertemu kembali bulan Ramadhan berikutnya. Lalu, bagaimana ia harus menyikapi keadaan ini?<\/p>\n\n\n\n
Kasus yang sama juga dapat terjadi pada orang sakit yang terpaksa harus meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Menurut jumhur ulama ia juga tetap wajib untuk meng-qadha’ puasa di hari lain. Namun sesudah bulan Ramadhan berlalu, ia belum juga meng-qadha’ puasanya hingga Ramadhan berikutnya tiba. Baik disebabkan karena lupa, lalai, atau mungkin sakit yang tak kunjung sembuh. Bagaimana hukumnya?<\/p>\n\n\n\n
Menunda Qadha\u2019 Karena Udzur Syar\u2019i<\/strong><\/p>\n\n\n\n
Seluruh Ulama ahli Fiqih sepakat bahwa orang yang punya kewajiban mengqadha\u2019 puasa Ramadhan, lalu ia menunda qadha\u2019 nya itu hingga bertemu Ramadhan berikutnya karena adanya udzur syar\u2019i, maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha\u2019 nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha\u2019 itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (lihat: al-Mausu\u2019ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70)<\/p>\n\n\n\n
Udzur Syar\u2019i yang dimaksudkan di sini adalah sebab yang dibenarkan oleh syariat untuk menunda qadha\u2019 puasa Ramadhan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui yang masih tidak juga memungkinkannya untuk menunaikan puasanya. Karena jika berpuasa, khawatir bisa terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatannya dan bayi yang dikandungnya atau disusuinya.<\/p>\n\n\n\n
Contonya, jika ada perempuan hamil di Bulan Ramadhan tahun 2015, lalu kondisi memaksanya untuk tidak berpuasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatannya, maka menurut para ulama madzhab baik Hanafi, Maliki, Syafi\u2019i dan Hambali perempuan ini wajib mengganti puasanya dengan qadha\u2019 setelah Ramadhan nanti.<\/p>\n\n\n\n
Namun jika setelah Bulan Ramadhan ternyata kondisi perempuan tersebut masih sangat sulit sebab masih hamil atau masih sedang menyusui, dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha\u2019 hingga akhirnya bertemu Ramadhan berikutnya (2017), maka perempuan ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha\u2019 puasanya yang terdahulu itu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya. Ia pun tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.<\/p>\n\n\n\n
Menunda Qadha\u2019 Tanpa Ada Udzhur Syar\u2019i<\/strong><\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi, bagaimana jika ada orang yang punya hutang qadha\u2019 puasa, baik itu disebabkan karena hamil\/menyusui\/sakit\/ musafir, lalu ia tidak mengqadha\u2019nya karena lalai hingga bertemu Ramadhan berikutnya?<\/p>\n\n\n\n
Jumhur Fuqaha\u2019 (mayoritas ulama) baik dari kalangan madzhab Maliki, Syafi\u2019i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi SAW berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar\u2019i dan lalai dalam meng-qadha\u2019 puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha\u2019nya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha\u2019nya.<\/p>\n\n\n\n