Pecihitam.org<\/strong> – Kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah lagi-lagi berhasil dibongkar oleh polisi. \u00a0Setelah sebelumnya kasus serupa dibongkar Polda Metro Jaya Jakarta, kali ini Polrestabes Surabaya juga membongkar penipuan serupa.<\/p>\n\n\n\n Polrestabes Surabaya kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di\nJalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. <\/p>\n\n\n\n Dalam kasus tersebut terungkap sedikitnya 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan\nkerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.<\/p>\n\n\n\n Perumahan tersebut, kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari\nPratama. Polisi menahan satu pelaku berinisial MS selaku Direktur Utama atau\npihak pengelola.<\/p>\n\n\n\n \u201cKepada korban, pelaku menjanjikan\nperumahan itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang\ndijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan\nsetelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain,\u201d ujar\nSandi, dikutip dari Suara Surabaya, Senin, 6 Januari 2020.<\/p>\n\n\n\n Ternyata, kata Sandi, tanah tersebut\nbukan milik tersangka atau PT. Cahaya\nMentari Pratama.<\/p>\n\n\n\n “Iya itu\nternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama.\nDari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus\nada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa\norang korbannya,” terangnya.<\/p>\n\n\n\n “Potensi\nkerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4\nmiliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu\nbisa mencapai ratusan miliar,\u201d sambungnya.<\/p>\n\n\n\n Pihaknya, kata Sandi, juga sempat mendatangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut\nMenanggal. <\/p>\n\n\n\n \u201cSetelah didatangi, kondisi kantor ternyata sepi. Sejumlah pegawai yang\npernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran\nperumahan itu juga dihapus,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Dalam kasus penipuan tersebut, polisi\nberhasil menangkap MS selaku pihak\npengelola. Dari pengakuannya, uang penjualan perumahan itu ia gunakan untuk kepentingan\npribadinya. Polisi mengamankan dua rekening milik tersangka untuk diselidiki\nlebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n “Kita\nakan dalami juga para korban yang di paguyuban untuk mencari tahu siapa agen\npemasaran dan yang terlibat mengelola dana. Saat ini sudah ada 9 saksi yang\ndiperiksa oleh penyidik,” ujar Sandi.<\/p>\n\n\n\n Atas\nperbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman\npidana 4 tahun penjara. Pasal lainnya juga akan dipertimbangkan untuk menjerat\npelaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah lagi-lagi berhasil dibongkar oleh polisi. \u00a0Setelah sebelumnya kasus serupa dibongkar Polda Metro Jaya Jakarta, kali ini Polrestabes Surabaya juga membongkar penipuan serupa. Polrestabes Surabaya kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Dalam kasus tersebut terungkap sedikitnya 32 orang lebih yang menjadi korban, […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":30336,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[7157,7908],"yoast_head":"\n