Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":33572,"date":"2020-01-18T19:01:00","date_gmt":"2020-01-18T12:01:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=33572"},"modified":"2020-01-18T20:18:14","modified_gmt":"2020-01-18T13:18:14","slug":"begini-cara-istinjak-penyandang-disabilitas-menurut-para-ulama-fiqih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/begini-cara-istinjak-penyandang-disabilitas-menurut-para-ulama-fiqih\/","title":{"rendered":"Begini Cara Istinjak Penyandang Disabilitas Menurut Para Ulama Fiqih"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org-<\/strong> Tidak semua manusia dilahirkan sempurna di dunia ini, ada yang lahir dengan kondisi cacat, atau disebut dengan penyandang disabilitas. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimanakah cara istinjak seorang penyandang disabilitas?<\/p>\n\n\n\n

Dalam kitab fiqih diterangkan bahwa istinjak penyandang disabilitas dapat dengan cara meminta bantuan pasangan halalnya (suami atau istri), namun apabila belum memiliki pasangan halalnya, atau tidak ada orang lainnya yang bisa membantunya, maka dengan cara apa pun yang memungkinkan, dan ia boleh tetap melanjutkan shalat sesuai pendapat dalam mazhab Hanafi dan Maliki.<\/p>\n\n\n\n

Dalam mazhab Hanafi, bila seseorang tidak mampu untuk menghilangkan najis di tubuhnya dan shalat dengan cara itu, maka shalatnya sah dan tak perlu mengulang lagi meskipun terdapat orang lain yang dapat membantunya. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam mazhab Maliki, menghilangkan najis bukanlah kewajiban melainkan kesunnahan, sehingga tidak masalah meskipun shalat membawa najis, namun disarankan untuk mengulang shalatnya kembali apabila sudah memungkinkan untuk bersuci secara sempurna. Salah satu rujukan utama Mazhab Hanafi <\/a>disebutkan dalam kitab R\u00e2d al-Mukht\u00e2r disebutkan bahwa: <\/p>\n\n\n\n

\u201cDalam kitab Tatarkhaniyah disebutkan: Seorang laki-laki yang sakit yang tidak punya istri atau budak perempuan tetapi mempunyai anak laki-laki atau saudara laki-laki sedangkan dia sendiri tidak mampu untuk wudhu, maka anak dan saudaranya itu boleh membantunya berwudhu tetapi tidak boleh membantunya istinja\u2019 sebab mereka tidak boleh memegang kemaluannya. Istinja\u2019 itu sendiri gugur kewajibannya dari lelaki tersebut. Seorang perempuan yang sakit yang tidak mempunyai suami sedang dia tidak mampu untuk berwudhu tetapi dia mempunyai anak perempuan atau saudara perempuan, maka mereka boleh membantunya berwudu dan ia gugur kewajibannya untuk istinja\u2019. Dan, sudah jelas bahwa perincian ini juga berlaku bagi orang yang terpotong kedua tangannya sebab dia sama hukumnya dengan orang sakit<\/em>\u201d (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd al-Mukhtar \u2018ala ad-Durr al-Mukhtar, [Bairut: Dar al-Fikr, 1421 H\/2000 M], juz, I, hlm. 341).<\/p>\n\n\n\n

Dalam kitab Bughyat al-Musytarsyid\u00een yang beraliran Syafi\u2019iyyah, seperti mazhab yang diikuti oleh mayoritas Muslimin Indonesia, disebutkan keterangan sebagaimana berikut: <\/p>\n\n\n\n

\u201cWajib bagi orang sakit untuk melakukan lima shalat wajib beserta seluruh syarat dan rukunnya serta menjauhi semua hal yang membatalkannya sesuai kemampuan dan kesempatannya. Apabila banyak kesulitannya dan sakitnya parah dan dikhawatirkan untuk meninggalkan shalat sama sekali, maka tak mengapa baginya untuk mengikuti mazhab Abu Hanifah dan Malik meskipun beberapa syarat tersebut tidak sempurna menurut mazhab kita (Syafi’iyyah).\u201d <\/em><\/p>\n\n\n\n

Madzhab Abu Hanifah menyatakan: \u00a0<\/p>\n\n\n\n