Pecihitam.org- <\/strong>Kebanyakan ulama bersepakat bahwasanya sebuah ikatan perkawinan dapat diputuskan dengan fasakh. Salah satu sebab seorang isteri dapat menggunakan hak fasakhnya adalah apabila suami mengabaikan nafkah istri. <\/p>\n\n\n\n Berikut akan dijelaskan terkait suami mengabaikan nafkah istri menurut hukum Islam. Merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Sa\u2019id Bin Al-Musayyib yang meriwayatkan: <\/p>\n\n\n\n \u201cDari Sa\u2019id Bin Al-Musayyib tentang orang suami yang tidak mampu memberi nafkah isterinya, ia berkata \u201cmereka berdua diceraikan<\/em>\u201d. (H.R. al-Daruquthni). <\/p>\n\n\n\n Antara faktor suami tidak memberi nafkah kepada isteri adalah dikarenakan si suami tidak bertanggung jawab dan enggan memberikan nafkah, atau sebab lain karena memang si suami tidak memiliki harta sama sekali atau miskin. <\/p>\n\n\n\n Jika suami kesusahan dalam memberikan nafkah, yang wajib ia berikan kepada isterinya, maka isteri diberikan pilihan antara bersabar atau menuntut untuk membatalkan pernikahan (berpisah). Dan pembatalan nikah oleh suami karena alasan tidak mampu (susah) dalam memberikan nafkah merupakan pendapatnya jumhur ulama\u2019.<\/p>\n\n\n\n Mayoritas ulama telah bersepakat jika suami tidak mampu memberi nafkah kepada isterinya karena miskin, maka isteri berhak mengajukan ke pengadilan agar pengadilan dapat menetapkan jumlah nafkah yang harus diberikan dan menetapkan kebolehan isteri untuk berhutang atas tanggungan suami. <\/p>\n\n\n\n Dan sekiranya suami tidak dapat memberikan nafkah karena ia berada dalam keadaan kesulitan, ulama berpendapat tidak boleh memenjarakan suami yang berada dalam kesempitan dan tidak mampu memberikan nafkah kepada isterinya. Perlu diberi waktu pada suami sehingga ia lapang, dengan alasan ayat Al-Qur\u201fan yang menegaskan bahwa jika seseorang berada dalam kesulitan, maka berilah waktu sampai ia lapang.<\/p>\n\n\n\n Menurut mazhab Syafi\u02bbi mengenai hak isteri yang menuntut fasakh, ianya tidak gugur sekalipun isteri telah mengetahui kemiskinan suaminya sebelum melaksanakan perkawinan. Apabila suami tidak sanggup memberi nafkah kepada isterinya, maka suami dapat menyuruh isteri untuk memilih untuk hidup bersama suami atau bercerai. <\/p>\n\n\n\n