Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":37671,"date":"2020-02-06T19:37:00","date_gmt":"2020-02-06T12:37:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=37671"},"modified":"2020-02-06T22:29:27","modified_gmt":"2020-02-06T15:29:27","slug":"hukuman-pelaku-terorisme","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/hukuman-pelaku-terorisme\/","title":{"rendered":"Hukuman Pelaku Terorisme Apa yang Pas Diberikan? Berikut Anilisis Berdasarkan Fiqih Jinayah"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org- <\/strong>Terorisme merupakan suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan menjatuhkan korban sebanyak-banyaknya secara tidak-beraturan. <\/p>\n\n\n\n

Perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat, mereka merasa tidak aman dengan adanya para terorisme ini. Lantas apakah hukuman pelaku tindak terorisme yang tepat untuk diberikan?. <\/p>\n\n\n\n

Sebelum lebih jauh membahas hukuman pelaku tindak terorisme, perlu kita fahami dahulu sanksi dalam hukum pidana Islam, terdapat beberapa fungsi yang khas, yaitu: <\/p>\n\n\n\n

Pertama, sebagai pencegah keonaran. Dalam catatan sejarah, sanksi dalam agama Islam, telah terbukti mampu mencegah kejahatan, menjamin keamanan, keadilan dan ketentraman bagi masyarakat. <\/p>\n\n\n\n

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal sebagai pencegah sangat efektif mencegah orang-orang yang hendak melakukan perbuatan dosa dan kejahatan.<\/p>\n\n\n\n

Sebab, jika seorang yang akan membunuh manusia mengetahiu bahwa ia akan dihukum mati jika dia melakukan pembunuhan, tentu ia akan berfikir seribu kali untuk membunuh. <\/p>\n\n\n\n

Dengan begitu, akan banyak manusia yang terselamatkan dari kasus-kasus pembunuhan dan kelangsungan hidup manusia pun akan terjaga. Karena itulah, fungsi mencegah itu berjalan, pelaksanaan hukuman mati harus dilakukan secara terbuka. <\/p>\n\n\n\n

Dengan alasan, masyarakat bisa tahu siapa yang dihukum, kapan, dan di mana tempat pengeksekusiannya. Masyarakat yang menyaksikan penerapan hukum qisas akan lebih tinggi kesadaran hukumnya dan tidak akan mudah membunuh, sehingga kelangsungan hidup masyarakat terjamin.<\/p>\n\n\n\n

Kedua, sebagi penebus dosa. Jika memenuhi ketentuan syari\u2019ah, sanksi pidana Islam yang diberlakukan di belahan dunia tentu saja akan berfungsi sebagai (penebus dosa). <\/p>\n\n\n\n

Dimensi kehidupan dalam Islam adalah dunia dan akhirat, barang siapa yang di dunia menebar kejahatan, maka kelak di akhirat akan menuai adzab neraka yang pedih tiada terhingga. <\/p>\n\n\n\n

Namun sebelum mati, Islam masih memberikan kesempatan kepada orang-orang yang gagal di dunia dengan tindak kejahatannya itu untuk bisa sukses di akhirat dengan cara \u201ctaubat <\/a>nasuha\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Bukti kongkrit dari taubat nasuha seorang pelanggar hukum dalam Islam adalah kesediaan menerima uqubat yang dijatuhkan kepadanya. Oleh karena itu, tidak heran kalau pelanggar hukum dimasa Nabi Muhammad umum nya datang sendiri mengakui kesalahan dan minta disucikan dari dosa mereka.<\/p>\n\n\n\n

Tindak pidana terorisme <\/a>dalam hukum Islam dimasukkan dalam jarimah. Secara sederhana jarimah merupakan larangan larangan syara\u2019 yang diancam Allah dengan hukuman had atau tazir. <\/p>\n\n\n\n

Kaitannya dengan hal tersebut, suatu tindakan diaggap delik jarimah jika memenuhi unsur umum jarimah, yaitu: <\/p>\n\n\n\n

Pertama<\/em><\/strong>, unsur formil, yang berupa adanya undang-undang atau nas. Artinya adanya nas atau undang-undang dapat menjadi pedoman untuk menentukan setiap perbuatan, apakah dianggap melawan hukum atau tidak dan pelakunya dapat hukuman atau tidak. <\/p>\n\n\n\n

Dalam hukum ini dikenal dengan istilah legalitas, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dikenai sanksi sebelum adanya peraturan yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dalam hukum Islam dikenal dengan istilah ar-rukn asysyar\u2019i\u2019. Unsur tersebut didukung dengan kaidah: \u201ctidak ada perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali adanya ketentuan nas\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/em><\/strong>, unsur materil yakni sifat melawan hukum. Maksudnya, adanya tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah, baik dengan sikap berbuat maupun sikap tidak berbuat. Unsur ini dalam hukum pidana Islam disebut ar-rukn al-madii. <\/p>\n\n\n\n

Ketiga<\/em><\/strong>, unsur moril yakni pelakunya mukalaf, artinya pelaku jarimah adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap jarimah yang dilakukannya. Dalam syari\u2019ah Islam, unsur moril disebut dengan arrukn al adabi.<\/p>\n\n\n\n

Adapun jarimah dalam Islam dilihat dari kadar hukumannya diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:<\/p>\n\n\n\n