Pecihitam.org <\/strong>– Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dan juga dibenci, dari agama manapun. Namun dalam syariat Islam, apabila ada orang yang berzina dan dari perbuatan mereka tersebut lahirlah seorang anak baik laki-laki atau perempuan maka ada hukum yang akan membebani statusnya.<\/p>\n\n\n\n Para ulama sepakat anak hasil dari perbuatan zina tidaklah haram atau hina, yang haram dan hina adalah perbuatan kedua orang tuanya. Sedangkan dalam masalah nasab, memang ada banyak perdebatan yang panjang dalam pembahasannya.<\/p>\n\n\n\n Para ulama juga sepakat bahwa anak yang lahir sebab perbuatan zina atau lahir diluar pernikahan, maka nasabnya bersambung kepada ibu bukan kepada ayah, begitupun akan tercatat dalam akta kelahiran. Sehingga hubungannya dengan sang ibu ialah hubungan syari atau mahram, entah itu anak laki-laki maupun anak perempuan.<\/p>\n\n\n\n Namun yang masih menjadi perdebatan para ulama adalah hubungan nasab anak tersebut kepada ayah biologisnya. Meskipun ayah dan ibu biologisnya telah menikah, apakah anak tersebut bisa menjadi anak sah dengan ayahnya?<\/p>\n\n\n\n Perbedaan pendapat dalam masalah ini dimana sebagian ulama mengatakan akan sah menjadi anaknya ketika ayah dan ibu biologis menikah. Namun pendapat ulama yang lain justru sebaliknya, sehingga menjadikan pembahasan yang menjalar.<\/p>\n\n\n\n Dimana ketika si anak apalagi dia perempuan dari hasil perbuatan zina maka antara anak perempuan dengan ayah biologisnya tidak lah mahram. Dari sini muncul pertanyaan, bagaimana hukum jika seorang ayah biologis menikahi anak perempuan dari hasil zina atau di luar pernikahan?<\/p>\n\n\n\n Secara biologis anak perempuan tadi adalah putri dari darah dagingnya sendiri. Banyak pendapat ulama yang menjawab permasalahan ini.<\/p>\n\n\n\n