Pecihitam.org<\/strong> – Minuman 0 alkohol sering kita dengar dengan istilah bir 0% alkohol, atau zero alkohol. Minuman ini sudah lama beredar dilingkungan masyarakat, yang menurut iklannya bahwa minuman tersebut bebas alkohol, namun masih bernama bir. Lantas bagaimana hukum minum bir 0 alkohol tersebut?<\/p>\n\n\n\n Lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk yang mengklaim bebas alkohol. Seperti produk green sands dan bintang zero contohnya.<\/p>\n\n\n\n Dijelaskan bahwa produk minuman keras atau khamr adalah produk hasil fermentasi dengan menggunakan khamir atau bakteri sachoromyces cereviciae atau yang sering masyarakat kita sebut dengan ragi. Bahan atau ragi tersebut dicampur dengan bahan yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi.<\/p>\n\n\n\n Proses fermentasi sudah dikenal sejak zaman dahulu hingga Rasulullah SAW melarang para sahabat meminum jus buah yang sudah berumur 3 hari atau ketika sari buah sudah mengandung buih. Karena ternyata sari buah yang berumur 3 hari atau bahkan lebih, kandungan alkoholnya lebih dari 1%.<\/p>\n\n\n\n Pada fatwa MUI no.4 tahun 2003 mengatakan bahwa tidak boleh mengonsumsi, menggunakan makanan\/minuman yang menimbulkan rasa\/aroma benda-benda atau binatang yang haram. <\/p>\n\n\n\n Meskipun MUI menyebutkan bahwa memang tidak ada kandungan alkohol yang terdeteksi pada produk bir green sands dan bintang 0 zero, namun bukan berarti hukum minum kedua minuman tersebut menjadi halal. Karena alat yang digunakan oleh MUI masih terbatas, sehingga dikhawatirkan kandungan alkohol yang sebenarnya malah jauh lebih tinggi dari perkiraan.<\/p>\n\n\n\n Menurut pihak industri minuman bir 0 alkohol, bahwa proses minuman tersebut dilakukan sama dengan bir mereka yang lain, namun pada tahab selanjutnya ada proses penghilangan alkohol. Adapula dari industri minuman 0 alkohol lainnya mengatakan bahwa produk mereka tidak melalui proses fermentasi, namun hanya olahan minuman biasa yang rasanya diciptakan seperti bir. <\/p>\n\n\n\n Sehingga MUI menyatakan bahwa produk tersebut haram, sebab minuman 0 % alkohol melalui proses fermentasi yang sama meskipun ada proses penghilangan alkohol serta menyamakan minuman biasa dengan minuman yang haram, menjadikan hal tersebut dianggap sama.<\/p>\n\n\n\n Adapun salah satu ulama Qatar beliau Syeikh Yusuf Qardhawi mengeluarkan pendapat bahwa minuman berenergi yang mengeluarkan fermentasi 0,5 persen halal diminum, dan pendapat tersebut sempat disetujui oleh MUI.<\/p>\n\n\n\n Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sependapat dengan hal tersebut, karena halal dan haram ditentukan oleh proses pembuatannya. Apabila minuman tersebut alamiah seperti air tape itu tidaklah menjadi masalah, namun apabila dalam proses pembuatannya ada semacam ramuan atau campuran yang mengandung alkohol itu jelas haram.<\/p>\n\n\n\n