Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":38617,"date":"2020-02-11T08:47:00","date_gmt":"2020-02-11T01:47:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=38617"},"modified":"2020-02-11T14:44:35","modified_gmt":"2020-02-11T07:44:35","slug":"tindak-pidana-hukuman-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/tindak-pidana-hukuman-mati\/","title":{"rendered":"Inilah 2 Penyebab Tindak Pidana Hukuman Mati Serta Kaitannya dengan HAM"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org- <\/strong>Dalam hukum Islam, sanksi tindak pidana yang diancam hukuman mati pada pelakunya terjadi pada dua kasus. Pertama<\/em><\/strong>, sanksi dirajam, bagi pelaku zina yang sudah kawin (muhsan), maksud dari rajam ini yakni dilempari batu sampai mati. <\/p>\n\n\n\n
Seorang yang pernah menikah dan melakukan zina dengan wanita lain, menurut Ibn Mundzir maka sanksi hukumnya jilid lalu dirajam (dicambuk kemudian dilempari batu), baik pada laki-laki maupun perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Kedua<\/strong><\/em>, pelaku pembunuhan berencana (disengaja). Tidak diragukan lagi, pembunuhan merupakan tindak kejahatan yang paling menakutkan bagi manusia. Tindakan pembunuhan diancam pidana berat oleh semua sistem hukum sejak awal sejarah manusia hingga saat ini. <\/p>\n\n\n\n
Ancaman pidana bagi tindak pidana hukuman mati ini dalam hukum pidana Islam dikenal dengan qisas, yaitu pembalasan bagi pelaku seimbang dengan luka yang diderita korban. <\/p>\n\n\n\n
Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan didefinisikan sebagai perbuatan yang melenyapkan nyawa seseorang atau perbuatan seseorang yang mengakibatkan kematian. <\/p>\n\n\n\n
Pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan sebagai suatu bentuk permusuhan, merupakan tindak pidana yang paling berat dalam hukum pidana Islam dan termasuk dalam katagori dosa besar. Sanksi dari tindak pidana pembunuhan ini bukan hanya sanksi duniawi namun sanksi ukhrawi juga ia dapatkan kelak dihari pembalasan.<\/p>\n\n\n\n
Hal ini sesuai dengan\nfirman Allah SWT dalam Al- Qur\u2019an Surat An-Nisa\u2019 ayat 93, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
Artinya: \u201cDan barangsiapa yang membunuh seorang\nmukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan\nAllah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar\nbaginya<\/em>.\u201d<\/p>\n\n\n\n
Dapat kita pahami dari ayat di atas, bahwa seseorang yang membunuh dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. <\/p>\n\n\n\n
Akan tetapi hukum pidana Islam tidak menjatuhkan hukuman mati pada kasus pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan karena tersalah Orang yang membunuh orang Islam (tanpa hak) harus di qisas (dibunuh juga). <\/p>\n\n\n\n
Pelaku tidak diqisas (tidak dihukum mati), apabila ahli-ahli waris (yang terbunuh) memaafkannya, tetapi harus membayar diyat (denda) yang besar, yaitu seharga 100 ekor unta tunai yang dibayarkan pada waktu itu juga.<\/p>\n\n\n\n
Hukum pidana Islam dengan adanya hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sering mendapatkan kritik karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan HAM. <\/p>\n\n\n\n
Hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup, itulah kritikan yang sering dilontarkan orang dalam kasus hukuman mati. Alasan teologis juga sering didengungkan, bagi kalangan yang tidak setuju. Menurut orang-orang tersebut manusia tidak berhak untuk mencabut nyawa orang lain, karena yang berhak hanyalah Allah.<\/p>\n\n\n\n