Pecihitam.org- <\/strong>Makna kata sadaqah dalam Al-quran dan Hadis bisa berarti pemberian wajib atau pemberian sukarela. Untuk yang pertama merupakan nama lain dari zakat. Hal tersebut dapat dilihat dalam Q.S al-Taubah ayat 60 dan 103. <\/p>\n\n\n\n Adapun pada Hadis, makna sadaqah diantaranya terlihat dalam hadis ketika Rasulullah SAW berbicara menggunakan kata sadaqah terkait nisab kewajiban mengeluarkan sebagian harta, sebagai padanan kata zakat (al-Bukhari, t.th.\/V: 429). Bahkan beberapa hadis menggunakan kata sadaqah untuk zakat fitrah, sadaqah al-fitri, seperti hadis al-Bukhari (t.th.\/ VI: 41) riwayat Ibn Umar.<\/p>\n\n\n\n Untuk yang kedua, yang berarti pemberian sukarela, bisa ditemukan pada surat al-Baqarah ayat 263. Ayat ini menyatakan bahwa perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan. <\/p>\n\n\n\n Demikian juga dengan al-Baqarah ayat 271 :”Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu”<\/em><\/p>\n\n\n\n Dan juga surat al-Nisa ayat 114 : “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah<\/em>“<\/p>\n\n\n\n Sedangkan dalam hadis, makna ini bisa ditemukan dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Anas. Hadis tersebut menyatakan bahwa sebagian hasil tanaman yang dimakan oleh burung, manusia, atau binatang merupakan sadaqah bagi orang yang menanamnya (al-Bukhari, t.th., VIII: 385). <\/p>\n\n\n\n Pemberian ini pun tidak mesti berbentuk uang, benda atau barang, tetapi bisa juga berbentuk jasa atau perbuatan, seperti menyingkirkan duri dari jalan (al-Bukhari, t.th., IX: 132), mengerjakan kebaikan, menjauhi keburukan, dan menolong orang yang teraniaya (al-Bukhari, t.th., V: 425). <\/p>\n\n\n\n