Pecihitam.org- <\/strong>Mengqashar Shalat hanya bisa dilakukan jika seseorang dalam sebuah perjalanan, tapi bagaimana kriteria perjalanan yang diperbolehkan mengqhasar sholat? Dari sini ditinjau dari perspektif hukum, perjalanan terbagi atas dua jenis hukum.<\/p>\n Dalam penamaan perjalanan haram, para ulama ada yang menamakannya dengan perjalanan maksiat sebagaimana Abi Hasan Ali al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawy al-Kabir, Juz II, hlm 449 dan Ali ash-Shabuni dalam kitabnya Rawai\u2019u al-Bayan, Juz I.<\/p>\n Sebagaimana perjalanan untuk mencuri, merampok, berzina, menonton konser, menjual narkoba, menarik cukai, larinya istri dari suaminya, anak yang durhaka pada orang tua, budak lari dari majikan (sayyid), melarikan diri dari tanggungan hutang, wanita pergi sendirian tanpa disertai mahrom, dll.<\/p>\n Para ulama ada yang menyebut perjalanan tha\u2019at dengan perjalanan wajib seperti haji, umrah, jihad, perjalanan menuntut ilmu dan mengunjungi kedua orang tua.<\/p>\n Hal ini diketahui karena melihat contoh yang dikemukakan dalam perjalanan wajib. Ali ash-Shabuni, Rawai\u2019u al-Bayan, Juz I, hal. 409. Namun ada juga ulama yang membedakan antara perjalanan tha\u2019at dan perjalanan wajib.<\/p>\n Perjalanan wajib meliputi haji, umrah dan jihad. Sedangkan perjalanan tha\u2019at meliputi perjalanan menuntut ilmu dan mengunjungi orang tua. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Abi Hasan Ali al-Mawardi di dalam kitabnya al-Hawy al-Kabir, Beirut, Dar al-Fikr, Juz II,<\/p>\n Menjalankan rukun Islam yang ke-lima yakni ibadah haji dan umrah, jihad, hijrah, melunasi hutang dll tergolongan perjalanan yang wajib. Perjalanan sunnah; seperti ziarah makam Rasulullah, menjenguk orang sakit, mengunjungi teman, perjalanan mengunjungi masjid Nabawi dan masjid Baitul Maqdis dll.<\/p>\n Perjalanan mubah; seperti berdagang, rekreasi (perjalanan wisata untuk menghilangkan stres dari padatnya kegiatan sehari-hari) dll. Perjalanan makruh; seperti perjalanan berdagang kain mori\/ kafan, pergi sendirian lebih-lebih di malam hari bagi selain wanita.<\/p>\n Menanggapi pembagian safar di atas, para ulama berbeda pendapat tentang perjalanan seperti apa yang diperbolehkan melakukan qashar shalat.<\/p>\n\n
\n