Pecihitam.org- <\/strong>Walimah jika diartikan secara bahasa yakni \u201cAl-jam\u02bb\u201d atau kumpul, karena antara suami dan istri, bahkan sanak saudara, kerabat, dan para tetangga berkumpul.<\/p>\n Kata ini berasal dari bahasa Arab al-walima<\/em> artinya makanan pengantin, maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan.<\/p>\n Secara istilah, merupakan hidangan makanan pesta pernikahan yang dibuat sebagai jamuan untuk para tamu undangan serta ajakan untuk datang ke pesta pernikahan.<\/p>\n Dalam fiqih Islam walimah mengandung makna umum dan khusus. Makna umumnya adalah seluruh bentuk perayaan yang melibatkan orang banyak.<\/p>\n Sedangkan dalam makna khusus disebut walimatul al-\u2018ursy, mengandung pengertian peresmian pernikahan yang tujuannya untuk memberitahu khalayak ramai bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri, serta sebagai rasa syukur keluarga kedua belah pihak atas berlangsungnya pernikahan.<\/p>\n Berdasarkan definisi-definisi yang telah dipaparkan di atas, walimatul al-\u2018ursy adalah sebuah perhelatan jamuan makanan yang digelar sebagai tanda resmi telah dilaksanakannya akad nikah juga sebagai tanda rasa syukur keluarga kedua mempelai dengan mengundang sanak saudara, kerabat dekat, para tetangga sehingga dapat berkumpul serta berbagi kebahagiaan bersama.<\/p>\n Sedangkan mengenai waktu penyelenggaraan Walimatul al-\u2018ursy, tidak ada ketetapan yang pasti yang mengatur tentang waktu pelaksanaannya, hal ini tergantung pada keadaan. Walimah dapat diadakan setelah berlangsungnya akad nikah dan dapat juga diselenggarakan setelah bergaul sebagai suami istri.<\/p>\n Mengenai hal tersebut, para ulama salaf mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Imam Nawaw\u012b menyampaikan bahwa :<\/p>\n \u201cMereka berbeda pendapat, sehingga al-Qa\u1e0d\u012b \u2018Iy\u0101\u1e0d menceritakan bahwa yang paling afdhol menurut pendapat madzhab Maliki adalah walimah diadakan setelah bertemunya antara pengantin laki-laki dan perempuan di rumah<\/em>\u201d.<\/p>\n Sedangkan para ulama yang lain berpendapat bahwa disunnahkan diadakan walimah pada saat akad nikah dilangsungkan. Adapun mengenai hukum walimah, menurut jumhur ulama hukum walimah adalah sunnah muakkad.<\/p>\n Ada sebagian ulama pula yang mengatakan wajib, dikarenakan adanya perintah Rasulullah Saw. dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah Saw. bersabda kepada \u2018Abdurra\u1e25m\u0101n bin \u2018Auf ketika dia mengabarkan bahwasannya dia telah menikah \u201cadakanlah walimah walau hanya dengan menyembelih seekor kambing\u201d.<\/p>\n