Pecihitam.org<\/strong> – Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait shalat Jumat di tengah mewabahnya virus corona (COVID-19). <\/p>\n\n\n\n Dalam Fatwa Nomor 14\/2020 dijelaskan bahwa ibadah yang dilakukan dan berpotensi menularkan wabah corona agar diganti demi keselamatan bersama. <\/p>\n\n\n\n Dilansir dari Radar Banyumas, Selasa, 17 Maret 2020, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan, fatwa yang berisi sembilan diktum ini merupakan upaya pihaknya dalam mencegah perluasan wabah virus corona. <\/p>\n\n\n\n Belakangan memang masjid atau majelis taklim disinyalir jadi salah satu media penyebaran virus asal Provinsi Hubei, Tiongkok ini.<\/p>\n\n\n\n \u201cIni sebagai wujud kontribusi keagamaan Majelis Ulama Indonesia guna \u2018hifzu nafsi\u2019 dan juga mencegah peredaran dan juga perluasan wabah di masyarakat semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat,\u201d ujar Asrorun, dikutip dari Radar Banyumas, Selasa, 17 Maret 2020.<\/p>\n\n\n\n Selain itu, dalam fatwanya MUI juga mengharamkan orang yang positif terpapar corona melaksanakan shalat Jumat.<\/p>\n\n\n\n Menurutnya, ibadah mingguan itu bisa diganti dengan salat harian, yakni shalat Zuhur. <\/p>\n\n\n\n Selain shalat Jumat, kata Asrorun, aktivitas ibadah sunah dan wajib berjamaah di masjid juga dihukumi haram bagi positif covid-19.<\/p>\n\n\n\n \u201cBaginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib salat tarawih di masjid tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,\u201d kata Asrorun. <\/p>\n\n\n\n MUI, kata Asrorun, juga mewajibkan positif covid-19 menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.<\/p>\n\n\n\n Adapun bagi masyarakat umum, lanjut Asrorun, MUI mewajibkan mereka menjaga kesehatan serta menjauhi hal-hal yang berpotensi menularkan virus tersebut.<\/p>\n\n\n\n \u201cKarena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama,\u201d tegasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait shalat Jumat di tengah mewabahnya virus corona (COVID-19). Dalam Fatwa Nomor 14\/2020 dijelaskan bahwa ibadah yang dilakukan dan berpotensi menularkan wabah corona agar diganti demi keselamatan bersama. Dilansir dari Radar Banyumas, Selasa, 17 Maret 2020, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan, fatwa […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":45188,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[281,3813],"yoast_head":"\n