Pecihitam.org- <\/strong>Diawal tahun 2020 ini banyak diperbincangkan oleh dunia terkait penyebaran virus corona. Pasalnya virus ini mudah sekali menyebarnya, baik melalui udara atau karena berinteraksi langsung dengan orang yang sudah terjangkit dengan virus tersebut.<\/p>\n Masyarakat menyakini bahwa masker merupakan bahan pelindung udara yang masuk ke dalam hidung dan diyakini cukup ampuh untuk mencegah penyebaran virus tersebut.<\/p>\n Sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk memborong membeli masker, guna digunakan sendiri. Dan tak jarang dari mereka yang menimbun masker hanya untuk mengambil keuntungan dari wabah virus corona tersebut.<\/p>\n Pertanyaannya kemudian apakah boleh kita mengambil keuntungan dari wabah virus corana tersebut dengan cara menimbun masker dan dijualnya lagi dengan harga yang mahal?.<\/p>\n Para ulama sepakat bahwa \u201cmenimbun\u201d (ihtik\u00e2r) hukumnya adalah dilarang (haram). Diantaranya adalah :<\/p>\n Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh para ulama tersebut adalah beberapa hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya hadits yang diriwayatkan melalui Umar RA di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:<\/p>\n \u0627\u0644\u062c\u0627\u0644\u0628 \u0645\u0631\u0632\u0648\u0642 \u0648\u0627\u0644\u0645\u062d\u062a\u0643\u0631 \u0645\u0644\u0639\u0648\u0646<\/strong><\/p>\n “Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezekinya, sementara penimbun akan dilaknat<\/em>.”<\/p>\n Selain hadis tersebut ada juga Hadis yang diriwayatkan melalui Ibn Umar:<\/p>\n \u0645\u0646 \u0627\u062d\u062a\u0643\u0631 \u0637\u0639\u0627\u0645\u0627\u064b \u0623\u0631\u0628\u0639\u064a\u0646 \u0644\u064a\u0644\u0629\u060c \u0641\u0642\u062f \u0628\u0631\u0626 \u0645\u0646 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u060c \u0648\u0628\u0631\u0626 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0645\u0646\u0647<\/strong><\/p>\n “Barang<\/em> siapa yang menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan Allah, dan Allah tidak menghiraukannya.<\/em>”<\/p>\n Hadits Riwayat Ibnu Majah<\/a>, dan sanadnya hasan menurut Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah:<\/p>\n \u0645\u0646 \u0627\u062d\u062a\u0643\u0631 \u0639\u0644\u0649 \u0627\u0644\u0645\u0633\u0644\u0645\u064a\u0646 \u0637\u0639\u0627\u0645\u0647\u0645 \u0636\u0631\u0628\u0647 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0628\u0627\u0644\u062c\u0630\u0627\u0645 \u0648\u0627\u0644\u0625\u0641\u0644\u0627\u0633\u201d \u0631\u0648\u0627\u0647 \u0627\u0628\u0646 \u0645\u0627\u062c\u0629 \u0648\u0625\u0633\u0646\u0627\u062f\u0647 \u062d\u0633\u0646<\/strong><\/p>\n “Barang siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan<\/em>.” (HR Ibnu Majah, sanad hadit ini hasan).<\/p>\n Berdasarkan beberapa hadis di atas, maka sudah jelas bahwa hukum menimbun barang adalah haram. Alasan yang digunakan oleh para ulama terkait hukum haramnya menimbun barang adalah adanya kesengsaraan (al-madlarrah).<\/p>\n Di mana terdapat praktik-praktik yang menyengsarakan (al-madlarrah<\/em>) orang lain dalam menimbun barang tersebut, dan hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan syari\u2019at Islam yakni membuat kemaslahatan (tahq\u00eeq al-mash\u00e2lih<\/em>) dengan cara mendatangkan kemanfaatan (jalbul manfa\u2019ah<\/em>) dan membuang kesengsaraan (daf\u2019ul madlarrah<\/em>).<\/p>\n Apalagi jika diperhatikan perbuatan menimbun adalah perbuatan yang hanya berupaya mencari keuntungan bagi dirinya sendiri diatas penderitaan orang lain.<\/p>\n Para ulama juga banyak mengemukakan pendapatnya, bahwa yang haram ditimbun bukan hanya barang\/komoditi makanan pokok sehari-hari saja, melainkan barang atau komoditi yang jika hal tersebut sulit didapatkan maka hal itu bisa menyebabkan kesengsaraan bagi orang banyak.<\/p>\n Bahkan ulama Malikiyah berargumen bahwa haramnya menimbun barang tidak hanya pada bahan pokok saja, melainkan semua barang. Dan dalam kasus ini salah satunya adalah masker, sekarang masker sangat sulit sekali di dapatkan sebab telah diborong oleh orang-orang yang takut akan virus<\/a> corona.<\/p>\n Jika masker tersebut digunakan untuk dirinya sendiri dan dibagikan kepada yang membutuhkan maka hal tersebut tidak jadi soal. Akan tetapi jika menimbun masker hanya untuk mencari keuntungan dari wabah virus corona saat ini, maka tindakan tersebut diharamkan berdasarkan penjelasan di atas tadi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org- Diawal tahun 2020 ini banyak diperbincangkan oleh dunia terkait penyebaran virus corona. Pasalnya virus ini mudah sekali menyebarnya, baik melalui udara atau karena berinteraksi langsung dengan orang yang sudah terjangkit dengan virus tersebut. Masyarakat menyakini bahwa masker merupakan bahan pelindung udara yang masuk ke dalam hidung dan diyakini cukup ampuh untuk mencegah penyebaran virus […]<\/p>\n","protected":false},"author":40,"featured_media":45460,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1691],"tags":[10666],"yoast_head":"\n\n