Pecihitam.org<\/strong> – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan boleh meninggalkan shalat Jumat dan berjamaah di tengah wabah virus corona (covid-19) menuai tanggapan dari Ulama besar, Prof. KH Quraish Shihab.<\/p>\n\n\n\n Pakar tafsir Indonesia ini mengatakan, Islam sendiri telah memberikan kemudahan bagi umatnya, termasuk juga di situasi sulit seperti wabah covid-19 ini.<\/p>\n\n\n\n \u201cKetika salat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan pada orang lain. Ulama lalu memberi fatwa tidak dianjurkan sholat berjamaah yang dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi kesehatan. Karena itu tidak dianjurkan sholat berjamaah bahkan Sholat Jumat,\u201d ucapnya di sebuah acara Narasi TV, Jakarta, dikutip dari Liputan Islam, Jumat, 20 Maret 2020.<\/p>\n\n\n\n Diketahui, fatwa terkait penyelenggaraan ibadah di saat wabah tersebut, sebenarnya tidak hanya dikeluarkan MUI saja, tetapi juga ulama di Al-Azhar, Kairo Mesir. <\/p>\n\n\n\n Dalam agama Islam telah diberikan tuntunan agar menghindari segala sesuatu yang akan mengakibatkan kesulitan. Lebih-lebih kalau akan mencelakakan.<\/p>\n\n\n\n Quraish Shihab mengisahkan sebuah kisah ada sahabat Nabi yang mengubah redaksi adzan saat hujan lebat. Adzan tak lagi menyuruh muslim menuju masjid, namun diubah menjadi salat di rumah masing-masing.<\/p>\n\n\n\n \u201cDulu pada zaman sahabat-sahabat Nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan \u2018Hayya alashholla<\/em>h\u2019 (Mari melaksanakan salat), maka panggilan itu berbunyi \u2018salatlah dirumah kalian masing-masing,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Quraish Shihab juga mengungkapkan, hal serupa terjadi pada mereka yang mengkonsumsi makanan berbau tajam, sehingga tidak boleh mendekati masjid. <\/p>\n\n\n\n \u201cJika mereka yang punya bau tak sedap saja dilarang mendekati masjid, apalagi yang mendatangkan mudharat bagi kesehatan. Itulah pandangan agama,\u201d ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan boleh meninggalkan shalat Jumat dan berjamaah di tengah wabah virus corona (covid-19) menuai tanggapan dari Ulama besar, Prof. KH Quraish Shihab. Pakar tafsir Indonesia ini mengatakan, Islam sendiri telah memberikan kemudahan bagi umatnya, termasuk juga di situasi sulit seperti wabah covid-19 ini. \u201cKetika salat Jumat berkumpul […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":45869,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[281,1495],"yoast_head":"\n