Pecihitam.org –<\/strong> Ali Baharsyah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu, 1 April 2020, lalu.<\/p>\n\n\n\n Ia dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Coona (Covid-19).<\/p>\n\n\n\n Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap Ali Baharsyah.<\/p>\n\n\n\n \u201cIya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur,\u201d kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, dikutip dari Arrahmahnews, Sabtu, 4 April 2020.<\/p>\n\n\n\n Pihaknya mengatakan, Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat, 3 April 2020, malam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.<\/p>\n\n\n\n \u201cSaat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Bareskrim,\u201d kata Argo.<\/p>\n\n\n\n Pelaku sebelumnya dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Coona (Covid-19).<\/p>\n\n\n\n “Menurut pandangan hukum saya, konten yang dia buat termasuk dalam dugaan penyebaran berita bohong,\u201d jelas pihak pelapor, Muannas Alaidid, dikutip dari Detik, Jumat, 3 April 2020.<\/p>\n\n\n\n Dalam rekaman video tersebut, Ali Baharsyah menyebut bahwa pemerintah menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah Corona ini.<\/p>\n\n\n\n Padahal, menurut Muannas, pemerintah sejauh ini belum menerapkan kebijakan darurat sipil tersebut.<\/p>\n\n\n\n “Yang diambil pemerintah hari ini adalah opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan darurat sipil,\u201d kata Muannas.<\/p>\n\n\n\n \u201cKalau kemungkinan nanti ternyata didapati situasi memburuk dan opsi PSBB dinilai tidak efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19,\u201d sambungnya.<\/p>\n\n\n\n Dengan menyebarkan video tersebut, Ali Baharsyah dianggap telah membuat penyesatan. Ia juga dinilai telah menyebarkan penghasutan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Ali Baharsyah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu, 1 April 2020, lalu. Ia dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Coona (Covid-19). Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap Ali Baharsyah. \u201cIya betul, yang bersangkutan […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":48548,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[11001,10990],"yoast_head":"\n