Pecihitam.org<\/a><\/strong> \u2013 Sebagaimana yang telah diketahui, salah satu perkara yang membatalkan puasa<\/strong><\/a> adalah masuknya benda ke dalam perut dengan disengaja seperti makanan atau minuman, walaupun itu sedikit seperti biji-bijian atau tetesan air.<\/p>\n\n\n\n Bagi orang yang berpuasa diwajibkan menjaga perkara yang membatalkan puasa karena hal tersebut menjadi salah satu rukun dalam mengerjakan puasa, baik itu puasa sunnah (seperti; puasa senin kamis) atau puasa wajib (seperti puasa Ramadhan dan puasa nadzar).<\/p>\n\n\n\n Jika seseorang tidak bisa menjaga atas perkara yang membatalkan puasa, seperti masuknya benda ke dalam perut. Maka puasa tersebut menjadi batal. Akan tetapi perlu diketahui, bahwasanya ada enam hal yang apabila masuk ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Dan inilah enam hal tersebut:<\/p>\n\n\n\n 1. Benda yang masuk ke dalam perut karena lupa kalau sedang berpuasa.<\/strong><\/p>\n\n\n\n 2. Benda yang masuk ke dalam perut karena bodoh atau tidak tahu.<\/strong><\/p>\n\n\n\n 3. Benda yang masuk ke dalam perut karena dipaksa. <\/strong><\/p>\n\n\n\n Termasuk dipaksa adalah seseorang menyewa atau menyuruh orang lain agar memasukkan sesuatu benda ke tenggorokannya. Rasulullah Saw bersabda,<\/p>\n\n\n\n \u0645\u0646 \u0646\u0633\u064a \u0648\u0647\u0648 \u0635\u0627\u0626\u0645 \u0641\u0623\u0643\u0644 \u0623\u0648 \u0634\u0631\u0628 \u0641\u0644\u064a\u062a\u0645 \u0635\u0648\u0645\u0647 \u0641\u0625\u0646\u0645\u0627 \u0623\u0637\u0639\u0645\u0647 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0648\u0633\u0642\u0627\u0647<\/strong><\/p>\n\n\n\n \u201cBarang siapa lupa kalau dirinya sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka selesaikanlah puasanya. Karena ia hanya dikasih makanan dan minuman oleh Allah (pada saat lupanya itu)\u201d. ) (HR. Bukhori dan Muslim)<\/em><\/p>\n\n\n\n 4. Sisa-sisa benda atau makanan yang berada di sela-sela gigi.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Maksudnya yaitu sisa-sisa benda atau makanan yang berada di sela-sela gigi., kemudian masuk ke dalam perut melalui air ludah, dan seseorang tidak mampu membuang sisa-sisa tersebut karena udzur maka tidak membatalkan puasa.<\/p>\n\n\n\n Berbeda apabila seseorang mampu membuang sisa-sisa benda tersebut, oleh karena itu, jika sisa-sisa benda tersebut masuk ke dalam perut maka bisa membatalkan puasa. Sisa-sisa benda tersebut adalah seperti makanan, lendir\/nukhamah<\/em> (Jawa: riyak), atau kopi. <\/p>\n\n\n\n Oleh karena itu, apabila seseorang minum kopi sebelum fajar, lalu masih ada sisa kopi di giginya setelah fajar, maka jika ia menelan air ludahnya yang berubah sebab sisa kopi tersebut secara sengaja dan ia sebenarnya mampu membuang sisa kopi tersebut maka puasanya menjadi batal, sebaliknya, jika ia tidak mampu membuangnya maka puasanya tidak dihukumi batal.<\/p>\n\n\n\n