Pecihitam.org<\/strong> – Salah satu hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Baik itu makanan, minuman atau pun yang lainnya. Namun asap atau uap, ternyata dianggap mayoritas ulama tidak membatalkan puasa jika dihirup. Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan. menghirup asap kemenyan atau minyak angin. Lalu bagaimana dengan rokok?, apakah merokok membatalkan puasa?<\/p>\n\n\n\n Dalam fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang\nterbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai \u2018ain. Syekh Zakariya\nal-Anshari mengatakan di kitab Fathul Wahhab. \u2018ain ini adalah benda apa pun,\nbaik makanan, minuman, atau obat (Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab \u2018ala\nSyarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140). <\/p>\n\n\n\n Walaupun para ulama berpendapat asap dan uap tidak\nmembatalkan puasa, tetapi ada satu substansi lain yang sedikit rumit dipaparkan\nmengenai persoalan rokok. Apakah menghisap rokok membatalkan puasa?<\/p>\n\n\n\n Merokok adalah kegiatan dimana tembakau yang dilinting dan\nkemudian sisulut api untuk dihisap asapnya. Merokok dalam bahasa Arab disebut\nsyurbud dukhan, atau jika diartikan artinya minum atau menghisap asap. Karena\nkata merokok secara adat adalah asy-syurbu, dan perilaku yang terlihat adalah\nmengisap. Pendapat ulama mengenai apakah merokok membatalkan puasa berpegang\ndengan makna tersebut, yaitu bahwa merokok membatalkan puasa.<\/p>\n\n\n\n