Pengertian Talak<\/strong><\/h2>\nDalam bahasa Arab, cerai menggunakan Istilah Talak <\/em>(\u0637\u0644\u0651\u0642) yang bermakna menceraikan atau melepas ikatan. Pengertian secara fikih <\/em>tentang Talak adalah terlepasnya ikatan pernikahan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tidak sengaja oleh suami, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan.<\/p>\nDalam kitab fikih Fathul Wahab <\/em>dijelaskan bahwa Talak <\/em>atau cerai adalah melepas tali akad nikah dengan kalimat talak\/ <\/em>cerai atau sejenisnya. Talak dikatakan melepas hubungan dari ikatan, karena pernikahan sendiri bermakna ikatan yang menjadikan suami-Istri. Maka dengan kalimat talak-<\/em>lah ikatan pernikahan terlepas.<\/p>\nTidak seorang pasangan-pun dalam Islam mengharapkan perceraian atau talak terjadi dalam rumah tangganya. Akan tetapi jika maslahat<\/em> terjadi setelah perceraian lebih kuat dan untuk menghindari dosa lebih besar berupa kekerasan tentu Talak merupakan pilihan terburuknya.<\/p>\nMemilih opsi cerai harus dengan matang-matang dipikirkan semua dampak negatifnya. Banyak sekali kasus perceraian menjadikan keadaan bertambah buruk, seperti keadaan psikologi anak yang kekurangan perhatian dan pendidikan dari orang tua, sampai terjerumus dalam narkoba.<\/p>\n
Maka seyogyanya sebagai seorang Muslim harus bisa menahan amarah untuk tidak dengan ringan mengucapkan talak <\/em>kepada Istri. Selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya talak harus dihindari.<\/p>\n