Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":53375,"date":"2020-05-07T22:26:26","date_gmt":"2020-05-07T15:26:26","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=53375"},"modified":"2020-05-07T22:26:28","modified_gmt":"2020-05-07T15:26:28","slug":"hukum-kb-dalam-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/hukum-kb-dalam-islam\/","title":{"rendered":"Parenting Islami: Hukum KB dalam Sudut Pandang Agama Islam"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org<\/a><\/strong> – Guna mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, salah satu program pemerintah adalah keluarga berencana (KB). KB merupakan program perencanaan jumlah keluarga (keturunan) yang bisa dilakukan dengan alat-alat kontrasepsi seperti kondom, spiral pil atau yang lainnya. Namun bagaimanakah hukum KB dalam pandangan islam?<\/p>\n\n\n\n

Anak merupakan rezeki yang dianugerahkan oleh Allah. Agama Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya memperbanyak keturunan. Selain agar mengisi alam semesta ini dengan orang-orang shalih dan beriman, juga sebagai kebanggaan Rasulullah dengan jumlah umatnya yang banyak pada hari kiamat. <\/p>\n\n\n\n

Namun, bukan berarti anjuran tersebut hanya terfokus pada jumlahnya saja yang banyak, namun juga kualitasnya. Sehingga menjadi kewajiban orang tua setelah memperbanyak keturunan adalah mendidiknya dengan pendidikan yang terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Diantara cara untuk mengoptimakan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, maka akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada anaknya. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal idealnya seorang bayi menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.<\/p>\n\n\n\n

Akan tetapi pengaturan jarak kelahiran ini sendiri masih menjadi problem dilematis dalam keluarga muslim. Diantaranya dari segi hukum kb itu sendiri dalam pandangan Islam. <\/p>\n\n\n\n

Perlu kita garis bawahi sebelumnya bahwa mengatur jarak kelahiran bukan berarti membatasi. Slogan program KB \u201cDua anak cukup laki-laki dan wanita sama saja\u201d itu pemahaman yang telah mengakar di masyarakat. Hal tersebut telah membentuk lingkungan yang berpaham keliru secara turun-temurun. <\/p>\n\n\n\n

Karena tidak sedikit yang mengunakan alasan ekonomi kemudian takut mempunyai banyak anak, takut lapar, takut menanggung biaya Pendidikan yang tinggi dan lain sebagainya. Padahal anak bukanlah penyebab datangnya kemiskinan, namun sebaliknya.<\/p>\n\n\n\n

Pengertian KB (Keluarga Berencana)<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Secara terminologi Keluarga Berencana (KB) adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, perlindungan dan bantuan sesuai hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.<\/p>\n\n\n\n

Di dalam Islam terdapat dua istilah yang berkaitan dengan KB:<\/p>\n\n\n\n