Pecihitam.org<\/strong> <\/a>– Dewasa ini perkembangan dunia kecantikan semakin pesat. Karena sekarang banyak sekali yang rela melakukan segala upaya agar selalu terlihat cantik maupun tampan. Misalnya saja yang sedang trend oleh kaum wanita yaitu mencukur atau mencabut alis bahkan sampai menyulam alis dan dibentuk sesuai yang di inginkan. Namun bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dalam pandangan islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan?<\/p>\n\n\n\n Umumnya, untuk bisa mendapat jasa sulam alis ini, biaya harus dikeluarkan sangatlah beragam, mulai dari harga termurah 1,5 juta sampai dengan puluhan juta rupiah. Nominal harga yang tentunya tidak sedikit ini rela dikeluarkan oleh kaum hawa, dengan alasana mendapat kepraktisan yang bertahan lama dibandingkan harus menggunkaan pensil alis setiap hari.<\/p>\n\n\n\n Sebagian dari kaum hawa menganggap bahwa mereka melakukan berbagai macam perawatan semata-mata hanya untuk mempercantik diri agar lebih menarik, dan bukanya bermaksud untuk merusak tubuh mereka. Bahkan mereka rela sampai mengeluarkan banyak dana demi sebuah perawatan.<\/p>\n\n\n\n Dalam agam islam berhias diperbolehkan, bahkan bisa mendatangkan pahala selama tidak berlebihan dan melanggar syariat Allah Swt. Terutama bagi kaum wanita yang gemar mempercantik diri dan berhias. <\/p>\n\n\n\n Namun meskipun begitu bukan berarti para wanita ini boleh melakukan segala cara, karena tidak semua upaya mempercantik diri itu di bolehkan apalgi sampai melanggar syariat.<\/p>\n\n\n\n Sebelum melanjutkan pembahasan tentang hukum sulam alis dalam islam, kita perlu mengetahu bagaimana praktik sulam alis itu terjadi?<\/p>\n\n\n\n Sulam alis merupakan prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna dengan tekstur menyerupai rambut mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering. <\/p>\n\n\n\n Sulam alis hampir mirip dengan tato, hanya saja penanaman pigmen warnanya tidak sampai ke lapisan kulit terdalam. Warna hasil sulam alis pun tidak bisa permanen seperti tato, ia hanya disuntikkan sampai pada lapisan epidermis kulit dan hanya bertahan dua hingga tiga tahun.<\/p>\n\n\n\n Dalam sebuh hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim<\/strong><\/a> dijelaskan:<\/p>\n\n\n\n \u0639\u0646 \u0625\u0628\u0631\u0627\u0647\u064a\u0645 \u0639\u0646 \u0639\u0644\u0642\u0645\u0629 \u0639\u0646 \u0639\u0628\u062f \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0642\u0627\u0644 \u0644\u0639\u0646 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0627\u0644\u0648\u0627\u0634\u0645\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0645\u0633\u062a\u0648\u0634\u0645\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0646\u0627\u0645\u0635\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0645\u062a\u0646\u0645\u0635\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0645\u062a\u0641\u0644\u062c\u0627\u062a \u0644\u0644\u062d\u0633\u0646 \u0627\u0644\u0645\u063a\u064a\u0631\u0627\u062a \u062e\u0644\u0642 \u0627\u0644\u0644\u0647<\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya: “Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.<\/em>“<\/p>\n\n\n\n Imam an Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa al-Waasyimah yang merupakan bentuk fail (subjek) berasal dari kata wasyama yang bermakna memasukkan jarum ke dalam salah satu anggota tubuh untuk ditanamkan warna kemudian warnanya berubah menjadi biru yang dalam praktik kita kenali adalah tato. Sulam alis pun demikian, meski tidak sampai ke lapisan terdalam.<\/p>\n\n\n\n Praktik sulam alis termasuk dalam dua katagori, selain masuk kategori mentato (al-wasym) ia juga masuk praktik an-nashimah, yaitu pelaku pencukur rambut wajah. Dalam kitab al Minhaj, Imam Nawawi menjelaskan bahwa keharaman mencukur rambut di wajah yaitu pada alis dan rambut pinggir wajah (wa anna an-nahya innamaa huwa fii al-hawaajib wa maa fii ath-rofi al-wajh).<\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, terdapat toleransi jika seorang perempuan yang tumbuh kumis dan jenggot maka hal itu diperbolehkan untuk dicukur bahkan disunahkan untuk menghilangkannya.<\/p>\n\n\n\n Kemudian dalam sebuah hadist yang hampir sama dalam riwayat yang berbeda juga menjelaskan tentang laknat Allah Swt terhadap orang-orang yang mencukur dan menipiskan alisnya serta membuat tato di tubuhnya. Di jelaskan dalam hadis berikut:<\/p>\n\n\n\n Dari Abdullah bin Mas\u2019ud ra, beliau mengatakan,<\/p>\n\n\n\n \u0644\u0639\u0646 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0627\u0644\u0648\u0627\u0635\u0644\u0629 \u0648\u0627\u0644\u0645\u0633\u062a\u0648\u0635\u0644\u0629 \u0648\u0627\u0644\u0648\u0627\u0634\u0631\u0629 \u0648\u0627\u0644\u0645\u0633\u062a\u0648\u0634\u0631\u0629 \u0627\u0644\u0648\u0627 \u0634\u0645\u0627 \u062a \u0648 \u0627\u0644\u0645\u0648\u062a\u0634\u0645\u0627\u062a \u0648\u0627\u0644\u0645\u062a\u0646\u0645\u0635\u0627 \u062a \u0648\u0627\u0644\u0645\u062a\u0641\u0644\u062c\u0627\u062a \u0644\u0644\u062d\u0633\u0646 \u0627\u0644\u0645\u063a\u064a\u0631\u0627\u062a \u062e\u0644\u0642\u0627\u0644\u0644\u0647<\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya: \u201cAllah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah\u201d. (HR. Bukhori dan Muslim)<\/em><\/p>\n\n\n\n Hal yang dipermasalahkan dalam praktik sulam alis adalah karena menyerupai tato, menyakitkan, dan merubah ciptaan Allah. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim di atas juga menerangkan keharaman melakukan praktik yang telah disebutkan, karena sama saja ingin mengubah ciptaan Allah.<\/p>\n\n\n\nApa Itu Sulam Alis?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Hukum Sulam Alis dalam Islam<\/h2>\n\n\n\n