Pecihitam.org<\/a><\/strong> – BPJS Kesehatan adalah sebuah upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang memang sedang membutuhkan. Namun sayangnya kehadiran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 ini mendapat bermacam respons dari masyarakat. Bahkan dalam syariat Islam para tokoh agama memberi perhatian serius mengenai hukum halal haram mengenai BPJS. Lantas seperti apa hukumnya? Berikut ulasannya.<\/p>\n\n\n\n Kesehatan merupakan hak dasar setiap orang, dan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Dengan berbagi pertimbangan kebutuhan, termasuk menjalankan amanah UUD 1945, maka pemerintah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kemudahan akses pada fasilitas kesehatan bagi masyarakat. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, dituangkanlah dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau kemudian disebut dengan BPJS Kesehatan.<\/p>\n\n\n\n Mengutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang berasal dari salah satu dari lima program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.<\/p>\n\n\n\n Untuk BPJS Kesehatan sendiri mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. BPJS Kesehatan dibentuk dengan modal awal yang dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. <\/p>\n\n\n\n Adapun kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. <\/p>\n\n\n\n Dalam tatanan syariat Islam, hukum BPJS memang masih menjadi perdebatan. Diantaranya hasil ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Tegal, tahun 2015 menyebutkan bahwa BPJS khususnya BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah karena mengandung unsur (ketidakjelasan), (pertaruhan).<\/p>\n\n\n\n Memang menurut penuturan anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok, MUI tidak memfatwakan bahwa BPJS haram. Namun BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah.<\/p>\n\n\n\n Alasannya adalah, BPJS masih mengandung unsur riba<\/strong><\/a> dan juga ghoror atau tidak jelas akadnya. Karena akadnya tidak jelas, akhirnya status iuran bersifat maisyir, untung-untungan.<\/p>\n\n\n\nApa Itu BPJS?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Hukum BPJS dalam Islam<\/h2>\n\n\n\n
Fatwa MUI<\/strong><\/h3>\n\n\n\n
Fatwa NU<\/strong><\/h3>\n\n\n\n