\u201cDan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.\u201d (QS. Al Baqarah: 179).<\/em><\/p>\n\n\n\nAyat tersebut menunjukkan bahwa jika hukum qishash diberikan untuk siapa saja yang melukai dan juga membunuh orang lain yang akan memberikan dampak pada keamanan setiap jiwa yang ada di dalam hukum Islam.<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, diharapkan semua orang tidak dapat melukai bahkan membunuh sesama sebab semua itu memiliki konsekuensi hukum qisash. Ini dilakukan dengan harapan memberikan efek jera bagi semua orang. Itu sebabnya, tata pelaksanaan hukum qishash umumnya dilakukan di depan umum.<\/p>\n\n\n\n
Tidak hanya mengandung aspek zajawir (jera), namun ini juga mengandung aspek jawabir yaitu mengampuni pelaku kejahatan dari hukuman akhirat. Asep yang kedua ini tidak ada dalam hukuman lain kecuali hukum Islam.<\/p>\n\n\n\n
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ubadah bin Shamit ra, ia berkata jika suatu hari kami bersama Rasulullah Saw dalam sebuah majlis, lalu Beliau Saw bersabda,<\/p>\n\n\n\n
\u201cBerbai\u2019atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah SWT dengan suatu apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan (jalan yang) benar. Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya dari Allah SWT, dan siapa yang melanggarnya kemudian dihukum (di dunia) maka hukuman tersebut sebagai tebusan baginya (untuk hukuman di akhirat). Dan siapa yang melanggarnya kemudian Allah tutupi (dari hukuman di dunia), maka keputusannya di tangan Allah SWT, jika Dia menghendaki akan mengampuninya, dan jika menghendaki akan menghukumnya.\u201d (HR. Bukhori dan Muslim)<\/em><\/p>\n\n\n\n