Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Belum lama ini seorang pria asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto yang diketahui merupaka Pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya (45) menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Banser.<\/p>\n\n\n\n Tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruang Seksi\nPidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni,\nKecamatan Sooko. Sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian dibawa ke Lapas Klas IIB\nMojokerto di Jalan Taman Siswa.<\/p>\n\n\n\n Heru diserahkan Polres Mojokerto ke Kejari beserta barang\nbukti lantaran berkas penyidikan sudah dianggap lengkap (P21). Kasus Heru akan\nsegera disidangkan oleh jaksa.<\/p>\n\n\n\n “Hari ini tahap dua karena berkas penyidikan sudah P21.\nTersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari\nKabupaten Mojokerto Arie Satria, dikutip dari Duta Islam, Kamis, 15 Agustus\n2019.<\/p>\n\n\n\n Diketahui, tersangka diproses secara hukum lantaran\npostingannya di akun Instagram pada 17-21 Juni 2018 dianggap mengina Banser.\nHeru berkali-kali melontarkan hinaan terhadap Banser.<\/p>\n\n\n\n “Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya\nbanser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman,” tulis Heru di\npostingan Instagramnya kala itu.<\/p>\n\n\n\n Sementara pada tanggal 21 Juni 2018, lewat unggahan Instagramnya\nHeru menuliskan “setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB\nsaya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda\nNU”.<\/p>\n\n\n\n Alhasil, karena postingannya tersebut ia kemudian dilaporkan\noleh Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Ali Muhammad Nasir, pada 23\nSeptember 2018.<\/p>\n\n\n\n Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai\nmelanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang\nperubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Belum lama ini seorang pria asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto yang diketahui merupaka Pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya (45) menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Banser. Tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Sekitar pukul 13.00 WIB, […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":5416,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[2436,3073],"yoast_head":"\n