Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":54651,"date":"2020-05-17T22:09:47","date_gmt":"2020-05-17T15:09:47","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=54651"},"modified":"2020-05-17T22:09:48","modified_gmt":"2020-05-17T15:09:48","slug":"jimak-siang-hari-ramadhan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/jimak-siang-hari-ramadhan\/","title":{"rendered":"Hukum Jimak di Siang Hari Ramadhan dan Kafarat (Denda) Pelanggarannya"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org<\/a><\/strong> – Terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Selain menghindari makan dan minum secara sengaja, yang harus ditaati adalah larangan jimak di siang hari bulan Ramadhan<\/strong><\/a>. Lantas, bagaimana ketentuan dan kafarat jika suami istri berhubungan intim saat siang hari Ramadhan?<\/p>\n\n\n\n

Hukum Jimak di siang hari Ramadhan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Hukum jimak suami istri saat bulan Ramadhan memiliki dua kondisi, yaitu ketika malam hari dan saat siang hari. Adapun jimak pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya mubah atau boleh. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 187 berikut:<\/p>\n\n\n\n

\u201cDihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.\u201d (QS. Al-Baqarah: 187)<\/em><\/p>\n\n\n\n

Dari keterangan diatas menjelaskan bahwa jimak atau bersenang-senang di ranjang pada malam hari bulan Ramadhan bagi suami istri hukumnya diperbolehkan. Namun lewat tenggat waktu tersebut yaitu ketika di siang hari bulan Ramadhan haram hukumnya bagi suami istri melakukan jimak.<\/p>\n\n\n\n

Kafarat Jimak<\/mark> di Siang Hari Ramadhan<\/mark><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Mengenai kafarat atau denda jika seseorang terlanjur melakukan jimak disiang hari Ramadhan didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a<\/strong><\/a>.<\/p>\n\n\n\n

Dikisahkan bahwa pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW. seseorang lelaki datang dan berkata,\u201dwahai Rasulullah SAW! celakalah aku\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Rasulullah SAW bertanya apa yang telah terjadi dengannya. Ia menjawab, “aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”. <\/p>\n\n\n\n

Rasulullah SAW bertanya kepadanya,\u201ddapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?\u201d ia menjawab tidak. Rasulullah SAW bertanya,\u201ddapatkah kamu puasa dua bulan penuh?\u201d ia menjawab tidak. \u201cdapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?\u201d ia menjawab tidak. <\/p>\n\n\n\n

Rasulullah Saw. termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,\u201d mana orang yang bertanya tadi?\u201d orang itu menjawab,\u201daku disini\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Rasulullah Saw. lantas bersabda kepadanya, \u201cbawalah ini dan sedekahkanlah\u201d. Orang itu berkata,\u201dharuskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku\u201d. Nabi Muhammad Saw. pun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan berkata,\u201dberikanlah makanan ini kepada keluargamu\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Dari riwayat diatas para ulama kemudian merumuskan bahwa kaffarah (denda) bagi pelanggaran puasa yang berupa jimak di siang hari Ramadhan ada tiga jenis. Ketiganya tidak bisa dipilih salah satu, namun harus dilakukan sesuai urutan. <\/p>\n\n\n\n