maslahah <\/em>dalam Islam selalu dikedepankan dalam setiap bentuk sendi kehidupan.<\/p>\nDalam dunia usaha, istilah yang sangat terkenal yakni investasi. Syarat wajib dalam sebuah usaha berbentuk Perusahaan, Firma, Koperasi atau CV yakni adanya Modal untuk menjalankannya. Tanpa Modal, Usaha sangat susah berkembanga apalagi menghasilkan laba keuntungan.<\/p>\n
Modal yang didapatkan untuk menjalankan usaha bisa berasal dari internal <\/em>orang yang masuk dalam menjalankan usaha tersebut. Akan tetapi adakalanya, modal usaha masuk dari orang yang berniat memasukan\/ menyuntikan modal. Orang ini dinamakan Investor dan uang yang disuntikan kedalam usaha tersebut dinamakan Uang Investasi.<\/p>\nTentunya menjalankan Usaha harus dengan Itikad baik dan sesuai kaidah syariat <\/em>yang digariskan oleh Islam. Tidak dibenarkan melakukan Investasi dengan mengabaikan hak-hak orang lain dalam mu\u2019amalah. <\/em>Setidaknya Al-Qur\u2019an menyebutkan bahwa dalam menjalankan usaha harus tetap berada dalam rel Allah SWT;<\/p>\n\u0631\u0650\u062c\u064e\u0627\u0644\u064c \u0644\u0627 \u062a\u064f\u0644\u0652\u0647\u0650\u064a\u0647\u0650\u0645\u0652 \u062a\u0650\u062c\u064e\u0627\u0631\u064e\u0629\u064c \u0648\u064e\u0644\u0627 \u0628\u064e\u064a\u0652\u0639\u064c \u0639\u064e\u0646\u0652 \u0630\u0650\u0643\u0652\u0631\u0650 \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u0648\u064e\u0625\u0650\u0642\u064e\u0627\u0645\u0650 \u0627\u0644\u0635\u0651\u064e\u0644\u0627\u0629\u0650 \u0648\u064e\u0625\u0650\u064a\u062a\u064e\u0627\u0621\u0650 \u0627\u0644\u0632\u0651\u064e\u0643\u064e\u0627\u0629\u0650 \u064a\u064e\u062e\u064e\u0627\u0641\u064f\u0648\u0646\u064e \u064a\u064e\u0648\u0652\u0645\u064b\u0627 \u062a\u064e\u062a\u064e\u0642\u064e\u0644\u0651\u064e\u0628\u064f \u0641\u0650\u064a\u0647\u0650 \u0627\u0644\u0652\u0642\u064f\u0644\u064f\u0648\u0628\u064f \u0648\u064e\u0627\u0644\u0623\u0628\u0652\u0635\u064e\u0627\u0631\u064f (\u0663\u0667<\/strong><\/p>\nArtinya; \u201cLaki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang\u201d (Qs. An-Nuur: 37)<\/em><\/p>\nPada intinya, mu\u2019ammalah <\/em>dalam Islam diperbolehkan selama tidak melalaikan hak dan kewajiban kepada sesama. Tidak juga melalaikan kewajiban kepada Allah SWT sebagai bentuk penghambaan dalam Islam.<\/p>\nHukum Investasi dalam Islam<\/h2>\n
Mu\u2019ammalah <\/em>dalam bentuk Investasi mewajibkan adanya dua unsur, yakni pemodal yang bernama Investor dan pengelola dana investasi. Dalam Islam, Pemodal atau pemilik uang sebagai modal usaha dinamakan Shahibul Maal <\/em>(\u0635\u0627\u062d\u0628 \u0627\u0644\u0645\u0627\u0644). <\/em><\/p>\nSedangkan pengelola dana investasi dalam bentuk usaha dinamakan dengan Mudlarib <\/em>(\u0645\u0636\u0627\u0631\u0628). <\/em>Sedangkan istilah modal disebut dengan \u2018Urudl <\/em>(\u0639\u0631\u0648\u0636).<\/p>\nHukum Investasi dalam Islam disamakan dengan Hukum mu\u2019ammalah <\/em>dalam Islam yakni diperbolehkan. Pembolehan dalam hukum Investasi harus memperhatikan unsur-unsur hak dan kewajiban dalam investasi. Tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam sektor-sektor yang dilarang menurut syara\u2019.<\/em><\/p>\nHukum investasi dalam Islam untuk memodali usaha pembuatan miras, membuka rumah bordil <\/em>dan memfasilitasi tempat maksiat jelas dilarang dalam Islam. Menanamkan modal usaha dalam bentuk investasi bukan hanya berorientasi kepada untung, tetapi juga harus bermotif ketaatan kepada Allah SWT.<\/p>\nBentuk investasi dalam Islam tidak lain adalah ikhtiar <\/em>memutarkan dan memproduktifkan uang dalam bentuk usaha. Bagi shahibul Maal <\/em>perlu memperhatikan kepada siapa atau lembaga apa ia menanamkan modal usahanya.<\/p>\nDunia Investasi sangat menggiurkan karena akan menghimpun dana yang sangat banyak. Akan tetapi memerlukan kecerdasan yang baik untuk mengelola dana sesuai dengan prinsip syariah <\/em>dalam Islam. Tidak boleh menentukan besaran nilai keuntungan yang tidak rasional.<\/p>\nHukum investasi dalam Islam yang menentukan besaran keuntangan dan memastikannya dengan angka tidak rasional sangat berpotensi Haram, karena mengandung unsur gharar. <\/em><\/p>\nHasil Putusan Musyawarah Besar Ulama di Cirebon menghasilkan putusan tentang dana Investasi dengan iming-iming keuntungan sangat besar.<\/p>\n
Keuntungan yang melebihi batas kewajaran sekitar 2-4 %, patut dicurigai mengandung unsur gharar. <\/em>Apalagi track record <\/em>perusahaan investasi tidak kredibel dan berkemampuan baik dalam mengelola dana investasi. Kasus Jiwasraya sebagai contoh, sering menginvestasikan dana pada perusahaan yang tidak kredibel menjadikan dana trilyunan rupiah raib tidak jelas.<\/p>\n