Pecihitam.org<\/a><\/strong> – Semakin berkembangnya ekonomi, dunia investasi pun kini memiliki banyak ragam. Mungkin kita sudah tidak asing lagi bila mendengar kata trading forex. Trading forex ini cukup trend karena konon dapat menghasilkan uang secara instan dan mudah. Namun yang masih menjadi pertanyaannya adalah, bagaimanakah hukum trading Forex dan yang semacamnya dalam pandangan islam?.<\/p>\n\n\n\n Sebelum membahas tentang hukum trading forex dalam pandangan Islam, agar lebih mudah terlebih dahulu kita pahami apa itu trading forex.<\/p>\n\n\n\n Trading dalam bahasa Indonesia artinya yaitu perdagangan. Adapun forex adalah kepanjangan dari foreign exchange. Maka bila digabungkan, trading forex adalah sebuah jenis investasi perdagangan yang mengandalkan spekulasi tentang nilai tukar atau harga mata uang internasional (valuta asing). <\/p>\n\n\n\n Transaksi jual-beli mata uang ini bukan terjadi di sebuah pasar dengan bangunan fisik, melainkan dalam jaringan tak kasat mata yang disebut “pasar forex”. Seiring dengan perkembangan teknologi, trading forex kini menjangkau lingkup yang lebih luas. Karena melalui jaringan internet, trading forex sekarang bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.<\/p>\n\n\n\n Cara kerja dan untuk mendapatkan keuntungan dari trading yang satu ini sebenarnya cukup sederhana. Prinsipnya kita membeli mata uang ketika nilainya sedang rendah dan menjualnya ketika nilai uang sedang tinggi. Misalkan, kita membeli US Dolar sebanyak $100 pada saat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar berada pada nilai Rp14,000. Rupiah yang kita keluarkan untuk mendapatkan $100 tersebut berarti Rp1,400,000. <\/p>\n\n\n\n Seminggu kemudian, USD ternyata semakin kuat hingga nilai tukarnya menjadi Rp14,500. Dari situ jika kita menjual $100 tersebut, maka nilainya akan menjadi 1,450.000. Dengan demikian kita akan untung Rp, 50.000 pada pada transaksi tersebut.<\/p>\n\n\n\n Dalam fiqih muamalah, sudah umum dketahui bahwa pada dasarnya Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Adapun mengenai hukum transaksi jual beli via eletronik, dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar pada tahun 2010 menyatakan, bahwa boleh dilakukan manakala barang yang diperdagangkan (mabi\u2019) memiliki unsur yang jelas menurut ciri dan sifatnya secara urfy. <\/p>\n\n\n\n Jika perihal ini dibawa pada kasus perdagangan kurs mata uang, maka nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak penjual dan pembeli dalam pasar bursa valuta merupakan bagian dari \u2018urfy tersebut.<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian hukum trading forex atau tukar-menukar mata uang asing \u201cdi pasar tunai\u201d pada dasarnya adalah boleh. Perlu di garis bawahi kembali hukum kebolehan ini berlaku di pasar tunai. Hal ini berangkat dari makna dhahir hadits riwayat oleh Imam Bukhari<\/strong><\/a> dalam Shahih Bukhari<\/strong><\/a>, Kitab Al-Buyu\u2019:<\/p>\n\n\n\n \u0648\u0628\u064a\u0639\u0648\u0627 \u0627\u0644\u0630\u0647\u0628 \u0628\u0627\u0644\u0641\u0636\u0629 \u0648\u0627\u0644\u0641\u0636\u0629 \u0628\u0627\u0644\u0630\u0647\u0628 \u0643\u064a\u0641 \u0634\u0626\u062a\u0645<\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya, \u201cDagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n Kemudian, berangkat dari hal diatas, jika dikaitkan mengenai perdagangan forex di pasar online maka kita perlu melihat dulu bagaimna sistemnya. Apakah sistem tersebut cukup memenuhi rukun jual beli atau tidak? <\/p>\n\n\n\n Sebuah transaksi jual beli diperbolehkan jika barang yang diperjualbelikan adalah bukan barang yang haram, tidak terdapat unsur menipu, menyembunyikan hal yang cacat, dan mengandung unsur judi (maisir) atau spekulatif. <\/p>\n\n\n\n Maksud dari spekulatif ini ialah seperti tebak menebak harga. Jika beruntung maka kita bisa mendapatkan barang yang bagus, kalau tidak berarti kita mungkin mendapatkan barang yang jelek. Syekh Yusuf Al-Qaradhawy<\/a><\/strong> dalam Kitab Al-Halal wal Haram halaman 273 menjelaskan:<\/p>\n\n\n\n \u0627\u0644\u0645\u064a\u0633\u0631\u0640\u0640\u0640 \u0647\u0648 \u0643\u0644 \u0645\u0627 \u0644\u0627 \u064a\u062e\u0644\u0648\u0627 \u0627\u0644\u0644\u0627\u0639\u0628 \u0641\u064a\u0647 \u0645\u0646 \u0631\u0628\u062d \u0623\u0648 \u062e\u0633\u0627\u0631\u0629<\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya, \u201cAl-maisir adalah segala sesuatu yang memungkinkan seorang pemain mengalami untung atau rugi.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n Umumnya unsur spekulatif didasari karena \u201c tidak ada transparansi harga atau tidak diketahuinya harga\u201d ketika pembeli memutuskan membeli dengan saat diterimanya barang pembelian.<\/p>\n\n\n\n Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzdzab menyebut transaksi seperti model ini disebut sebagai bai\u2019u hablil hablah, yaitu ibarat jual beli kandungannya anak yang masih ada di dalam kandungan. <\/p>\n\n\n\n Madzhab Syafi\u2019i dan himpunan para ahli ushul menyebutkan bahwa jual beli semacam ini adalah bathil dan dilarang, hal ini disebabkan adanya perbedaan harga saat awal transaksi dengan saat diterimanya barang.<\/p>\n\n\n\nApa itu Trading Forex?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nHukum Trading Forex dalam Islam<\/strong><\/h2>\n\n\n\n