PeciHitam.org<\/a> –\u00a0<\/strong>Kalau boleh jujur, tidak seorang-pun pemuda yang pernah luput menonton film dewasa. Mulai dari masa-masa pubertas sampai masa dewasa setelah pernikahan. Sering disebut sebagai koleksi pribadi <\/em>menjadikan industri film dewasa di dunia tumbuh subur.<\/p>\n Pasar yang terbuka lebar, menjadikan indsutri film dewasa berkembang dengan pesat. Bahkan Indonesia merupakan salah satu penyumbang penontonnya. Alasan penasaran dan alasan memuaskan hasrat menjadi alasan terkuat untuk menyaksikan film dewasa.<\/p>\n Harusnya seorang Muslim dan Mukmin yang taat\u00a0 bisa mencegah diri dari perbuatan yang tidak terpuji ini. Tentunya dengan mendasarkan diri pada pengetahuan Hukum menonton film dewasa dalam Islam yang\u00a0 tepat. Konsekuensi menjalankan syariat <\/em>dengan benar dan tepat akan menjadikan hati seseorang lembut, tidak keras dari perbuatan dosa.<\/p>\n Penelitian tentang data film dewasa di Indonesia menunjukan angka yang sangat menghenyakan. Dalam survey yang dilakukan Komisi Nasional Anak mengungungkapkan angka 97% anak Indonesia pernah menyaksikan tayangangan pornografi.<\/p>\n Tayangan pornografi yang dimaksud berbentuk tayangan visual (gambar) atau audio visual (Video). Sample yang digunakan adalah anak-anak dari 12 kota besar di Indonesia dengan konsentrasi anak yang banyak.<\/p>\n Jumlah sample anak yang diteliti sebanyak 4500 anak yang mana hanya 135 anak tersebut yang tidak pernah menyaksikan film-film dewasa.<\/p>\n Selebihnya, 4365 anak di 12 kota besar di Indonesia \u201cMengaku\u201d pernah melihat tayangan pornografi termasuk film dewasa. \u00a0Penelitian yang diadakan tahun 2007 ini perlu adanya pembaruan data, mengingat sudah lebih dari satu dasawarsa.<\/p>\n Tidak terbayangkan, Indonesia adalah negara dengan Komunitas pemeluk Islam terbesar di Dunia dan generasi anak-anaknya banyak mengkonsumsi film dewasa. Jika dilanjutkan tren ini, maka akan sangat membahayakan generasi masa depan.<\/p>\n Seolah hukum menonton film dewasa dalam Islam diperkenankan, padahal jelas akan menimbulkan madlarat\/ <\/em>kerusakan. Kritik utama dari data di atas adalah tentang penyediaan fasilitas untuk mendukung tontonan film dewasa.<\/p>\n Pastinya mereka menonton melalui jaringan Internet yang bisa diakses setiap orang dari segala kalangan. Harusnya ada kebijakan pembatasan atau peniadaan jaringan untuk mengakses film-film dewasa. Kampanye Safe Internet <\/em>atau Internet sehat tanpa pornografi harus terus digalakan.<\/p>\n Adanya angka 97% anak Indonesia menjadi konsumen content <\/em>pornografi tidak akan terlapas dari infrastruktur dari pemerintah yang menunjang. Jika ada cara untuk melindungi anak-anak dari konten pornografi sebaiknya cara ini ditempuh.<\/p>\n Hasil surey Komisi Nasional Anak menunjuk data yang sangat mencengangkan, dengan 97% anak indonesia pernah mengakses tayangan pornografi.<\/p>\n Jika mau dikritisi dari segi metode penelitan, sample yang digunakan atau pertanyaan penelitian bisa jadi angka prosentase tidak akan sebesar itu.<\/p>\n Minimal angka penelitian tersebut menunjukan tentang minimnya pengetahuan tentang hukum menonton film dewasa dalam Islam. Mengetahui Hukum menonton film dewasa dalam Islam, akan membantu seseorang mengerem nafsu untuk menyaksikannya.<\/p>\nFilm Dewasa, Data dan Fakta Di Indonesia<\/strong><\/h2>\n
Dalil Tentang Hukum Menonton Film Dewasa dalam Islam<\/strong><\/h2>\n