Pecihitam.org<\/strong> – Ada beberapa kalangan yang mengatakan bahwa \u201cAgama Islam menganjurkan poligami\u201d. Memang benar bahwa Rasulullah Saw dan para sahabat melakukan poligami. Namun apakah itu berarti bahwa poligami adalah sebuah anjuran? Benarkah poligami adalah sunah Rasul? Bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam Islam<\/p>\n\n\n\n Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Adapun dalam antropologi sosial, poligami adalah praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.<\/p>\n\n\n\n Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namun hanya poligini-lah bentuk yang paling umum terjadi dan yang dibolehkan dalam Islam sedangkan poliandri dan pernikahan kelompok diharamkan.<\/p>\n\n\n\n Dalam faktanya, Rasulullah Muhammad Saw, melakukan praktik poligami pada delapan tahun sisa hidupnya, karena sebelumnya beliau beristri hanya satu orang selama 28 tahun. <\/p>\n\n\n\n Setelah istri pertamanya (Khadijah ra<\/strong><\/a>) barulah beliau Saw menikah dengan beberapa perempuan. Kebanyakan dari mereka yang diperistri Rasulullah adalah janda mati, kecuali Aisyah (putri sahabatnya Abu Bakar).<\/p>\n\n\n\n Menurut Ibn al-Atsir<\/a><\/strong>, Sikap dan mekanisme beristeri lebih dari satu wanita yang diterapkan Nabi Saw waktu itu adalah strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.<\/p>\n\n\n\n Karena dalam prakteknya, Nabi membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.<\/p>\n\n\n\n Bahkan saat Nabi melihat ada sahabat (Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits) yang mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka pun diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat saja. Inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.<\/p>\n\n\n\n Memang benar poligami adalah sesuatu yang dilakukan Rasulullah Saw (sunnah Rasulullah). Dari sudut pandang ini, jika ada yang mengatakan \u2018poligami bukan sunnah nabi, maka jelas ini adalah sebuah kesalahan.<\/p>\n\n\n\n Namun kita juga harus membedakan antara dua jenis \u2018sunah\u2019. Pertama, sunnah yang pengertiannya adalah \u2018apa-apa yang dilakukan Rasulullah Saw’. Yang kedua, adalah sunah yang pengertiannya terkait hukum Fiqh: sebagai sesuatu yang dianjurkan untuk dilakukan. Yaitu ketika sesuatu lebih baik untuk dilakukan (berpahala), namun jika ditinggalkan tidak apa-apa (tidak berdosa).<\/p>\n\n\n\nApa Itu Poligami?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Praktik Poligami Rasulullah<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Hukum Poligami dalam Islam<\/strong><\/h2>\n\n\n\n