Pecihitam.org<\/strong><\/a> – Sebagai umat Islam, tentunya kita tahu bahwa ada kewajiban membayar zakat jika harta benda yang kita miliki sudah memenuhi kritera diwajibkannya zakat. Di lain sisi kita juga hidup bernegara yang mana punya kewajiban pula membayar pajak.<\/p>\n\n\n\n Pertanyaan adalah jika kita sudah membayar zakat apakah tetap wajib membayar pajak? Atau pertanyaannya dibalik, apakah jika sudah bayar pajak kita masih wajib bayar zakat? Tidak jarang perkara ini membuat kita bertanya-tanya.<\/p>\n\n\n\n Zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah, artinya ibadah harta sosial. Zakat adalah kewajiban agama yang merupakan bagian dari rukun Islam. Setiap orang muslim yang telah memenuhi syarat dan rukun zakat maka dia wajib membayarkan zakatnya. Ada zakat harta, zakat perdagangan, zakat penghasilan, zakat hewan ternak, dan zakat barang tambang. Mengenai perhitungan zakat dapat dilihat pada artikel Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap<\/a><\/strong>.<\/p>\n\n\n\n Sedangkan pajak adalah kewajiban yang diberikan oleh negara. Tujuan pajak adalah sebagai sumber keuangan dan pendapatan negara. Meskipun sumber keuangan negara tentunya tidak hanya pajak, ada juga dari usaha-usaha negara lainnya.<\/p>\n\n\n\n Dalam sejarah peradaban Islam dikenal tiga sistem pemungutan pajak.<\/p>\n\n\n\n Dari fakta sejarah tersebut di atas, pajak bukanlah hal yang diharamkan dalam Islam karena telah diterapkan oleh ulil amri saat itu. Pajak juga menjadi tambahan pendapat negara untuk menjalankan roda pemerintahan.<\/p>\n\n\n\n Antara zakat dan zakat memiliki persamaan. Keduanya mengandung unsur paksaan, dikelola oleh suatu lembaga tertentu, tidak ada imbalan yang langsung diterima secara nyata, dan keduanya memiliki semangat perekonomian umat yang sama.<\/p>\n\n\n\n Perlu kita ingat bahwa zakat bukanlah semata-mata urusan yang bersifat karitatif (kedermawanan), namun lebihh kepada otoritatif (perlu ada kekuatan memaksa).<\/p>\n\n\n\nZakat dan Pajak<\/h2>\n\n\n\n
Kewajiban Zakat dan Pajak<\/strong><\/h2>\n\n\n\n