Pecihitam.org<\/strong> – Terkait mekanisme belajar mengajar di madrasah, apakah via daring atau tatap muka, pihak Kementerian Agama (Kemenang) menyerahkan keputusan tersebut ke masing-masing kepala daerah.<\/p>\n\n\n\n Hal itu disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar.<\/p>\n\n\n\n Ia menjelaskan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.<\/p>\n\n\n\n “Bila berada di zona hijau dan telah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten\/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Umar, Senin, 13 Juli 2020 dikutip dari KRjogja lewat Okezone.com.<\/p>\n\n\n\n \u201cNamun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten\/Kota untuk MTs dan MI,\u201d sambungnya.<\/p>\n\n\n\n Bila madrasahnya di zona selain hijau, kata Umar, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi.<\/p>\n\n\n\n Pihaknya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020\/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020\/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 15 Juni 2020 lalu.<\/p>\n\n\n\n SKB itu, kata Umar, antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten\/kota di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Umar menjelaskan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020\/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.<\/p>\n\n\n\n “Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten\/kota, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kantor Kemenag kabupaten\/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 setempat,” ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Pada bulan pertama, kata Umar, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTS dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau.<\/p>\n\n\n\n “Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR),\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n Adapun untuk meringankan tugas guru, kata dia, tenaga kependidikan dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring.<\/p>\n\n\n\n Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan\u00a0provider telekomunikasi,” ujar Umar.<\/p>\n\n\n\n \u201cAda diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi,” tutupnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Terkait mekanisme belajar mengajar di madrasah, apakah via daring atau tatap muka, pihak Kementerian Agama (Kemenang) menyerahkan keputusan tersebut ke masing-masing kepala daerah. Hal itu disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar. Ia menjelaskan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya. “Bila berada di zona hijau dan […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":60970,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[6388,4082],"yoast_head":"\n