hasyafah<\/em> atau tudung yang menutupi kepala penis terbuka sepenuhnya.<\/p>\nSelain itu, khitan bisa diartikan sebagai bagian dari alat kelamin, baik lelaki maupun perempuan (zakar atau farji), dimana apabila keduanya bertemu, dengan masuknya pangkal hasyafah<\/em> (dzakar) ke dalam farj<\/em> (vagina), maka menyebabkan kedua orang tersebut wajib mandi besar.<\/p>\nKhitan untuk lelaki (sunatan, tetak atau supitan) mengikuti pengertian di atas, yakni memotong qulfah (kulup atau glands) atau kulit yang menutupi kepala dzakar (penis).<\/p>\n
Khitan untuk lelaki ini selain akan lebih hieginis karena dengan terpotongnya kulup tersebut akan menghilangkan kotoran yang biasanya berwarna putih yang disebut dengan fimosis, memperlancar keluarnya air seni, juga dipercayai dapat meningkatkan potensi seksualitasnya.<\/p>\n
Berbeda dengan itu, khitan untuk perempuan (tetesan) memiliki beragam bentuk dan akibat yang ditimbulkannya. Sebagian masyarakat kita melakukan pemotongan sebagian dari klitoris, baik melalui tusukan jarum, pemotongan selaput klitoris dengan pisau khusus, dengan silet atau gunting, sebagai syarat bahwa si perempuan tersebut telah diislamkan.<\/p>\n
Khitan untuk perempuan ini masih dilakukan di sebagian negara Islam, seperti Mesir, Sudan, Saudi Arabia, Yaman Selatan, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Filipina, Malaysia, Pakistan dan Indonesia. Sementara di Iran, Irak, Al-Jazair, Libia, Maroko atau Tunisia, tidak dilakukan. Bagaimana sebenarnya bentuk-bentuk khitan untuk perempuan ini?<\/p>\n
Jenis-Jenis Khitan Perempuan<\/strong><\/h2>\nPerlu dijelaskan terlebih dahulu macam-macam khitan untuk perempuan, agar dapat ditentukan term mana yang lebih dekat dengan praktek yang umumnya dilakukan di Indonesia.<\/p>\n
Pertama<\/em><\/strong>, pemotongan dalam bentuk circumcision yang berarti memotong kulup (kulit khitan) atau kerudung (selaput) klitoris. Hal ini berarti sama dengan khitan untuk lelaki, dan khitan jenis ini tidaklah sampai merusak fisik atau nafsu syahwat perempuan.<\/p>\nWalaupun begitu, secara medis masih tergantung dengan cara pemotongannya, bila menggunakan cara-cara konvensional, kemungkinan terjadi pendarahan, infeksi dan luka.<\/p>\n
Kedua<\/em><\/strong>, pemotongan dalam bentuk excision yang memotong klitoris dan sebagian atau keseluruhan labia minora.<\/p>\nPemotongan seluruh bagian klitoris ini bisa menimbulkan penderitaan, pendarahan, infeksi, luka dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan rasa nyeri di waktu kencing atau menstruasi, sedangkan dalam hubungan seksual si perempuan akan sulit mencapai kepuasan, sebab klitoris merupakan bagian yang sensitif dan pusat syahwat perempuan.<\/p>\n
Ketiga<\/em><\/strong>, pemotongan dalam bentuk infabulation yang berarti memotong seluruh bagian klitoris, labia minora dan sebagian dari labia majora. Khitan ini disebut juga dengan khitan gaya Fir’aun (pharaonic<\/em> circumcision<\/em>).<\/p>\nKhitan seperti ini sering menimbulkan luka berat, frigiditas, infeksi saluran kencing dan ginekologis, keguguran atau steril, haid yang menyakitkan, nyeri pada jaringan bekas luka, abses, bahkan kanker.<\/p>\n
Dari ketiga jenis khitan tersebut, yang dimaksud dengan khitan dalam tulisan ini, sebagaimana hal itu berlaku pada umumnya di Indonesia, adalah khitan dalam arti yang pertama yakni circumcision.<\/p>\n