Pecihitam.org<\/a><\/strong> – Semakin berkembangnya zaman, manusia juga senantiasa diberi fasilitas kemudahan. Jika dulu kita memang menyaksikan umumnya pengurus masjid atau lembaga tertentu bersedia menerima kurban dalam bentuk hewan atau uang yang kemudian dibelikan hewan ternak yang dikehendaki, namun sekarang lebih cara yang praktis lagi.<\/p>\n\n\n\n Berbagai lembaga memberikan fasilitas kurban secara online. Biasanya Anda tinggal memilih bentuk kurban yang dinginkan kemudian mentransferkan sejumlah nominal uang sesuai harga yang ditentukan. <\/p>\n\n\n\n Kemudian hewan kurban pun akan dipotongkan oleh lembaga tersebut atas nama Anda dan disalurkan kepada yang berhak menerima. Lantas bagaimanakah hukum kurban secara online tersebut dalam pandangan Islam?<\/p>\n\n\n\n Dalam Islam, praktik kurban seperti ini dapat dikategorikan ke dalam akad wakalah atau perwakilan. Di mana kita mewakilkan keperluan kita kepada pihak masjid atau lembaga tertentu yang dapat membantu kita memenuhi keperluan dalam ibadah kurban.<\/p>\n\n\n\n Secara umum praktik wakalah diperbolehkan menurut Al-Qur\u2019an, hadits, maupun oleh kesepakatan para sahabat. Para sahabat sepakat bahwa praktik wakalah diperbolehkan menurut Islam. Sebab praktik wakalah ini cukup membantu umat manusia secara umum atau umat Islam dalam memenuhi keperluan dan ibadahnya.<\/p>\n\n\n\n