Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":6376,"date":"2019-08-27T08:35:07","date_gmt":"2019-08-27T01:35:07","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=6376"},"modified":"2019-08-27T08:35:08","modified_gmt":"2019-08-27T01:35:08","slug":"bagaimana-hukumnya-nikah-beda-agama-ini-penjelasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pecihitam.org\/bagaimana-hukumnya-nikah-beda-agama-ini-penjelasannya\/","title":{"rendered":"Bagaimana Hukumnya Nikah Beda Agama? Ini Penjelasannya"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org<\/strong> – Pernikahan menjadi perjanjian luhur antara dua insan. Bersatunya anak manusia dalam pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari segi agama maupun negara. Dari segi agama, menikah adalah menyempurnakan separuh agama. Artinya, banyak aktivitas bernilai ibadah setelah menikah dibandingkan sebelum menikah. Tapi, bagaimana hukumnya nikah beda agama? Bolehkah?<\/p>\n\n\n\n
Ikatan yang kokoh ini selain tertuang di dalam al qur’an, juga dituangkan dalam peraturan negara berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundangan, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan pelaku.<\/p>\n\n\n\n
Kali ini sedang ramai diperbincangkan gugatan uji materi oleh sekelompok orang pada Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tersebut. Mereka memperjuangkan agar penikahan antarpemeluk agama yang berbeda bisa dilangsungkan. Lalu, sejauh mana pandangan para ulama terkait pernikahan beda agama ini? Dan bagaimana hukumnya nikah beda agama? <\/p>\n\n\n\n
Disebutkan dalam Alquran, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” ( al-Baqarah [2]: 221).<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mewujudkan\nkeluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan (selain juga\nmelanjutkan keturunan). Di luar itu, pernikahan pemeluk antaragama dilarang\nsebagai upaya syadz-adz-dzari’ah <\/em>(mencegah kerusakan). Yakni,\nmenjaga keimanan calon suami atau istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Di\nsamping itu, tidak ada kedaruratan semisal jumlah wanita Muslimah jauh\nmenyusut. Faktanya, jumlah Muslimah tidak berkurang, bahkan bisa jadi melebihi\njumlah Muslimin.<\/p>\n\n\n\n
Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah mengeluarkan fatwa dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968. Kesimpulannya, pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda tidak sah.<\/p>\n\n\n\n
Jumhur ulama berpendapat tidak sah wanita Muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim. Sementara, keterangan ahli kitab dalam surah al-Baqarah di atas menurut kitab al-Muhadzdzab juz II halaman 44 sudah tidak berlaku. <\/p>\n\n\n\n
Saat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, menurut kitab yang menjadi rujukan ulama NU ini sudah mengalami perubahan. Lelaki Muslim dilarang menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena mereka telah masuk dalam agama yang batil. Beragamanya wanita Yahudi dan Nasrani sama seperti seorang Muslim yang murtad. <\/p>\n\n\n\n
Dalam\u00a0Asy-Syarqawi<\/em>,\u00a0Matan wa Syarah<\/em>\u00a0disebutkan ahlul kitab di sini adalah Taurat dan Injil. Bukan kitab-kitab lain yang sebelumnya seperti kitab Nabi Syist, Idris, dan Ibrahim AS. Namun, pernikahan dengan ahlul kitab ini sah jika nenek moyang wanita-wanita ahlul kitab tersebut sudah memeluk agama samawi sebelum adanya perubahan dalam kitab-kitab mereka. <\/p>\n\n\n\n