Pecihitam.org<\/strong> – Dalam hal jodoh terkadang orang tua ada yang sudah punya calon untuk anak gadisnya. Tak jarang pula orang tua menikahkan anaknya dengan cara paksa karena dirasa anaknya sudah dalam umur siap nikah atau alasan lain sebagainya. Lalu bagaimanakah hukum nikah paksa dari segi pandangan fiqih?<\/p>\n\n\n\n Masalah hukum nikah paksa ini ada dua pendapat yang populer di kalangan ulama fiqih. <\/p>\n\n\n\n Orang tua boleh menikahkan dengan paksa anak gadisnya. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik<\/a><\/strong> dan Imam Syafii<\/a><\/strong> serta riwayat dari Imam Ahmad.<\/p>\n\n\n\n Alasannya adalah hadist berdasarkan hadist \u201cbahwa kalau janda lebih berhak atas dirinya, maka artinya orang tua lebih berhak atas anak gadisnya.”<\/em><\/p>\n\n\n\n Kemudian juga hadist yang mengatakan \u201cSeorang gadis datang ke Rasulullah SAW mengadu kepada Rasulullah bahwa ayahnya menikahkannya dengan seseorang yang ia tidak menyukainya, lalu Rasulullah s.a.w. memberinya pilihan (boleh melanjutkan dan boleh menolak)\u201d <\/em>(Hr.Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).<\/p>\n\n\n\n Rasulullah memberinya pilihan, itu menunjukkan bahwa nikahnya sah. Ada juga riwayat hadist tersebut dengan redaksi \u201cGadis walinya lah yang menikahkannya\u201d<\/em> (HR. Daraqutni)<\/p>\n\n\n\n Gadis dan janda yang aqil baligh sama sekali tidak boleh dipaksa menikah dan hukum nikah paksa tidak sah. Pendapat ini berlandas pada hadist riwayat Bukhari Muslim.<\/p>\n\n\n\n \u201cSeorang gadis Tidak boleh dinikahi hingga mendapatkan persetujuannya, begitu juga seorang janda tidak boleh dinikahi hingga mendapatkan persetujuannya. Seorang sahabat bertanya \u201cbagaimana mengetahui persetujuannya (umumnya mereka malu)?\u201d Rasulullah SAW menjawab : \u201cIzinnya adalah ketika ia diam dan tidak menolak\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n Syeikh Shan\u2019ani penulis kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maraam bahwa hadist ini juga menunjukkan kaharaman nikah paksa.<\/p>\n\n\n\nPendapat Pertama<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
Pendapat Kedua<\/strong><\/h4>\n\n\n\n