Pecihitam.org<\/strong> – Ketua Suluh Kebangsaan, Muhammad Mahfud MD mengimbau agar pemerintah jeli memilah antara pengunjuk rasa yang hanya sekadar mengeskpresikan solidaritasnya terhadap kasus Surabaya, dan pengunjuk rasa yang berlatar belakang separatis. <\/p>\n\n\n\n Sebab, kata Mahfud, tidak semua orang yang\nberunjuk rasa di Papua dan Papua Barat itu memberontak, menuntut kemerdekaan\ndan sebagainya. <\/p>\n\n\n\n \u201cSaya yakin sebagian besar\nrakyat Papua tidak mau memberontak. Ada beberapa orang yang memang mau\n(menuntut) merdeka. Itu yang harus ditindak tegas seperti sekarang ini sesuai\ndengan hukum yang berlaku,\u201d ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club\nyang disiarkan langsung sebuah stasiun televisi nasional, Selasa, 3\nSeptember 2019.<\/p>\n\n\n\n \u201cSedangkan bagi mereka yang\nberunjuk rasa hanya ikut-ikutan untuk memberi dukungan kepada warga Papua yang\nterlibat kasus di Surabaya dan Malang, itu harus dilindungi karena hanya\nmenyampaikan aspirasi. Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara\nIndonesia,\u201d sambungnya.<\/p>\n\n\n\n Dalam teori\npidana, Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) RI ini mengatakan sebuah tindak pidana\ndibangun atas dua unsur, yaitu mens rea (niat batin) dan actus reus (perbuatan\nyang melanggar undang-undang pidana). <\/p>\n\n\n\n \u201cOrang yang berunjuk rasa\nkalau mens rea-nya ingin melawan negara\ndan dibuktikan dengan actus reus itu berarti melakukan tindak pidana yang harus\ndiproses secara hokum,\u201d ujar Mahfud.<\/p>\n\n\n\n “Tapi kalau hanya\nikut-ikutan, itu tidak bisa ditindak. Mereka tidak tahu apa itu tujuan bawa\nbendera bintang kejora, itu harus dilindungi karena mereka saudara kita,” jelasnya.<\/p>\n\n\n\n Ia juga menegaskan bahwa membawa\nbendera bintang kejora, tidak dilarang sepanjang tidak dikaitkan dengan isu\nkemerdekaan. <\/p>\n\n\n\n \u201cGus Dur pernah membolehkan\nbendera bintang kejora dikibarkan namun tidak boleh sama atau melebihi\ntingginya bendera merah putih. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada kesan bahwa\nbendera bintang kejora akan menggantikan bendera resmi Indonesia di Papua,\nyaitu merah putih.,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n “Tapi kalau sudah\nmenuntut (Papua) merdeka, ‘mari lawan pemerintah’ itu yang harus\nditangkap,” tegasnya.<\/p>\n\n\n\n Lanjut Mahfud, hal yang sama juga terjadi\npada bendera tauhid. Bendera tersebut tidak masalah dibawa. Itu adalah\nidentitas kebanggaan umat Islam untuk menguatkan iman. <\/p>\n\n\n\n \u201cNamun jika bendera\ntersebut digunakan oleh sekelompok orang sebagai simbol untuk melawan negara\ndan mengganti ideologi bangsa yang sah, itu namanya radikal. Jadi harus dilihat fakta\ndan tujuannya untuk apa,” pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Ketua Suluh Kebangsaan, Muhammad Mahfud MD mengimbau agar pemerintah jeli memilah antara pengunjuk rasa yang hanya sekadar mengeskpresikan solidaritasnya terhadap kasus Surabaya, dan pengunjuk rasa yang berlatar belakang separatis. Sebab, kata Mahfud, tidak semua orang yang berunjuk rasa di Papua dan Papua Barat itu memberontak, menuntut kemerdekaan dan sebagainya. \u201cSaya yakin sebagian besar […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":7547,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[3767,559,3766],"yoast_head":"\n