Pecihitam.org<\/strong> – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.<\/p>\n\n\n\n JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, Oki Muji\nAstut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 September 2019,\nmengatakan, Gus Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum\nmerasa terhina.<\/p>\n\n\n\n “Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah\ndan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik\nyang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan\nperintah ditahan,” ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim, dikutip dari CNN\nIndonesia, Kamis, 5 September 2019.<\/p>\n\n\n\n Terdakwa, kata Oki, juga dianggap telah memenuhi unsur\npidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang\nITE.<\/p>\n\n\n\n \u201cAda sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan jaksa\nyakni terdakwa tidak menyesal kendati mengakui perbuatannya. Sementara hal yang\nmeringankan, terdakwa dinilai sopan selama sidang,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Gus Nur, Andry\nErmawan mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi. Ia pun meminta waktu\nselama dua pekan kepada majelis hakim. <\/p>\n\n\n\n \u201cTak hanya itu, Gus Nur pun akan menyampaikan pembelaannya\nsecara pribadi di muka para majelis hakim,\u201d ujar Oki.<\/p>\n\n\n\n “Kami mengajukan pleidoi. Kami meminta waktu dua minggu\nyang mulia. Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi,” sambungnya.\n<\/p>\n\n\n\n Menyikapi tuntutan jaksa terhadap dirinya, Gus Nur tak\nmengatakan apapun terkait tuntunannya. Ia hanta mendoakan jajaran kejaksaan\natas tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya.<\/p>\n\n\n\n “Mari kita bacakan alfatihah, supaya semuanya diberi\nkesehatan. Al fatihah,” ujar Gus Nur.<\/p>\n\n\n\n Diketahui, kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader\nMuda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13\nSeptember 2018. <\/p>\n\n\n\n Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di\ndalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. <\/p>\n\n\n\n Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada\nNovember 2018.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, Oki Muji Astut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 September 2019, mengatakan, Gus Nur dianggap secara […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":7741,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[2436,3478],"yoast_head":"\n