PeciHitam.org \u2013<\/strong> Sebelum membahas perihal pengertian Syariah, istilah syariah merupakan kata yang biasa beredar di kalangan masyarakat Muslim dari masa awal Islam, tapi yang mereka gunakan selalu syara\u2019i (bentuk jamak) bukan syariah (bentuk mufrad).<\/p>\n\n\n\n Banyak riwayat menunjukkan bahwa orang yang baru masuk Islam kemudian datang kepada\nRasulullah SAW dari berbagai jazirah arab dan meminta kepada Beliau agar mengirimkan seseorang\nkepada mereka untuk mengajarkan syara\u2019i Islam.<\/p>\n\n\n\n Berdasarkan hal\ntersebut lah istilah syariah sangat jarang\ndigunakan pada masa awal Islam. (Lihat: Muhammad bin Saad bin Muni Abu Abdullah al-Bishriy al-Zuhri,\nal-Thabaqat al-Kubra, Beirut)<\/p>\n\n\n\n Berawal dari perkembangannya,\npengertian syariah diperkenalkan dengan perubahan makna yang menyempit untuk\nmembawakan makna yang khusus, yakni \u201dHukum Islam\u201d.<\/p>\n\n\n\n Pengertian\nSyariah dalam kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti \u201csumber air\u201d atau\n\u201csumber kehidupan\u201d.(Lihat: Muhammad bin Makram bin Manzur al-Afriqiy atau\nIbnu Manzur, Lisan al-Arab)<\/p>\n\n\n\n Mukhtar\nal-Sihah di dalamnya diungkapkan bahwa pengertian Syariah adalah sumber air dan\nia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syariah\njuga merupakan suatu hal yang telah ditetapkan Allah SWT kepada\nhamba-Nya berupa agama yang telah disyariahkan. (Lihat: Muhammad bin\nAbi Bakr bin Abd al-Qadir a-Raziy, Mukhtar al-Shihah, Beirut, 1995)<\/p>\n\n\n\n Al-Qur\u2019an menggunakan kata syirah\ndan syariah dengan arti agama, atau dengan arti jalan yang jelas yang\nditunjukkan Allah bagi manusia. Syariah sering digunakan sebagai sinonim dangan\nkata \u201cdin\u201d dan \u201cmillah\u201d yang berarti segala peraturan yang berasal dari Allah SWT yang terdapat\ndalam al-Qur\u2019an dan hadis yang bersifat qat\u2019i atau jelas nashnya.(Lihat: Bustanul\nArifin, Pelembagaan Hukum Islam, Jakarta, 1974)<\/p>\n\n\n\n Pengertian\nsyariah menurut Mahmud Syaltut ialah, menurut bahasa adalah tempat yang\ndidatangi atau yang dituju oleh manusia dan hewan guna meminum air, dan menurut\nistilah adalah hukum-hukum dan aturan Allah disyariahkan untuk hambanya untuk\ndiikuti dan hubungan mereka sesama manusia. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan\ndiatas arti syariah secara istilah yaitu syariah tertuju kepada hukum yang\ndidatangkan Al-Qur\u2019an dan Rasul-Nya, kemudian yang disepakati para sahabat dari\nhukum yang tidak datang perihal urusan sesuatu nash dari al-Qur\u2019an atau sunah.<\/p>\n\n\n\n