PeciHitam.org<\/strong> – Kata waris berasal dari bahasa Arab, yaitu warisa-yurisu-warsan atau irsan\/turas yang berarti mempusakai. Ketentuan waris dalam Islam meliputi tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan, juga jumlah harta yang diterima. Selain waris, sering dipakai istilah faraidh yang artinya kadar atau bagian.<\/p>\n Pada masa sebelum turunnya agama Islam, masyarakat Arab mewariskan hartanya pada sukunya, dan wanita termasuk dalam harta yang diwariskan. Dengan demikian, wanita tidak memiliki hak mewarisi kecuali wanita dari kalangan elite. Allah lalu menegur mereka melalui surat An-Nisa ayat 19 yang isinya antara lain larangan untuk mempusakai wanita dengan paksa.<\/p>\n Kedatangan agama Islam pun membawa perubahan besar dengan aturan bahwa setiap pribadi baik laki-laki maupun perempuan berhak memiliki harta, menerima warisan, dan mewariskan. Sebelum pembagian harta warisan, ada kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta warisan, yaitu untuk membiayai penyelenggaraan jenazah, membayar utang, dan membayar wasiat dengan syarat tidak boleh lebih dari sepertiga harta peninggalannya.<\/p>\n