Pecihitam.org<\/strong> – Ketika Imam an-Nasa\u2019i telah menyelesaikan koleksi hadits dalam format besar memuat hadits shahih dan hadits-hadits ber\u2019illat diperlihatkan kepada Amir (kepala daerah) Ramlah (Palestina) dan diberi nama \u201cSunan an Nasai al-Kubra\u201d. Amir Ramlah menyarankan agar ditempuh koleksi hadits yang selektif, dalam pengertian menyisihkan hadits-hadits klasifikasi shahih saja dan tidak membaurkannya dengan yang ber\u2019illat (ma\u2019lul). Dorongan itulah yang melahirkan revisi Sunan al-Kubra dan formatnya diperkecil yang di sebut \u201cSunan al-Sughra\u201d yang sekarang lebih familiar dengan sebutan nama \u201ckitab Sunan an Nasai\u201d.<\/p>\n\n\n\n Jumlah hadits yang ditampung dalam Sunan al-Nasa\u2019i mencapai 5.761 hadis, di dalamnya banyak diketemukan penyajian suatu hadits berulang di banyak tempat. Materi matan hadis mirip kitab-kitab sunan yang lain yakni memprioritaskan hadits yang menyangkut kehidupan beragama. Sedikit berbeda dengan kitab sunan pada umumnya Imam al-Nasai cenderung menampung hadits amaliah diniyah yang lebih mendetail, itu terlihat pada koleksi hadits tertuang di dalamnya, seperti tuntunan doa yang perlu di baca sepanjang hai\u2019at sembahyang, pedoman-pedoman hukum serta masalah mu\u2019amalah.<\/p>\n\n\n\n Bagi yang mencermati kitab sunan Nasa\u2019i akan mengetahui bahwa beliau lebih mengumpulkan hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum dalam kitabnya. Karenanya kitab sunan tidak mencantumkan hadits-hadits yang berkaitan dengan tafsir, akhbar (berita sebelum nubuwwah), manaqib (derajat para sahabat), maupun mawa\u2019idz (wejangan-wejangan). Rahasianya adalah karena beliau memilih hadits-hadits tadi terkhusus masalah hukum. Yaitu dari kitabnya \u201cAs Sunan Kubro\u201d.<\/p>\n\n\n\n Jajaran ulama muhadditsin mengakui Sunan al-Nasa\u2019i sebagai \u201cusul al-Khamsah\u201d atau \u201cKutub al-Khamsah\u201d, artinya satu di antara lima kitab koleksi hadits standar bersanad dengan al-Jami\u2019 al-Bukhari<\/a><\/strong>, Shahih Muslim<\/a><\/strong>, Sunan Abu Dawud, dan al-Jami\u2019 at-Tirmidzi<\/a><\/strong>. Agak mengejutkan bila hadits-hadits koleksi Sunan al-Nasa\u2019i dipandang shahih seluruhnya. Pandangan itu pernah dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Daruqutniy, Ibnu Mandah, Ibnu al-Sakan, Abu Ali al-Naisaburi, Ibnu al-Subhi, Abu Ahmad al-Adiy dan al-Khatib al-Baghdadi. Husnudzan mereka mungkin hanya melihat sisi sikap Imam al-Nasai demikian cerdas, terbuka dan ekstrim dalam seleksi jalur riwayat yang di dukung oleh kenyataan sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\nMetode Penyusunan dan Sistematika <\/strong><\/h3>\n\n\n\n
Derajat Kedudukan Kitab<\/strong><\/h3>\n\n\n\n