Pecihitam.org<\/strong> – Membicarakan tentang isu hak kebebasan beragama saat ini menjadi bahasan yang penting dan mendesak. Karena apa? Belakangan sering terjadi di mana sebuah ormas yang melakukan tindakan yang melampaui wewenang aparat keamanan. Ormas seolah bertindak sebagai juru kekerasan main hakim sendiri terhadap sebuah permasalahan yang ada di masyarakat. Padahal, wewenang menjadi juru keamanan hanya diberikan kepada kepolisian.<\/p>\n\n\n\n Perilaku kekerasan ormas yang melakukan perilaku main hakim sendiri\ntersebut mengorbankan kelompok minoritas. Seringkali, kelompok minoritas\nkehilangan tempat ibadahnya karena ditutup paksa oleh beberapa ormas yang\nbertindak melampaui kewenangan kepolisian tersebut. Padahal, dalam undang-undang\nsendiri sudah ada jaminan kebebasan dalam beragama kepada setiap warga negara.<\/p>\n\n\n\n Beberapa ormas keislaman yang melakukan aksi pelanggaran kebebasan\nberagama sebuah agama lain ini mendasarkan legitimasi aksi kekerasan mereka\nadalah ajaran agama. Menurut mereka, agama atau aliran para korban tersebut\ndianggap sebagai kelompok yang sesat dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang\nmereka percayai.<\/p>\n\n\n\n Sebetulnya, yang menjadi persoalan adalah ketika semua ormas\nmenganggap kelompok lain adalah ormas yang tidak sesuai dengan ajaran mereka\nmasing-masing, maka akan terjadi kekacauan di mana-mana. Karena, tentu saja setiap\nkelompok memiliki sistem nilai atau konsep keimanan masing-masing dan di\nsegi-segi tertentu akan bertentangan dengan kelompok lain.<\/p>\n\n\n\n Dalam konteks demikian itu, supaya antar kelompok tidak terjadi\nkeos, maka perlu adanya payung bersama supaya interaksi masing-masing kelompok\ndapat berjalan harmonis. Dan juga supaya setiap kelompok tidak merasa lebih kuat\ndan kelompok lain dirugikan. Karena jika tidak ada payung bersama yang bisa\nmemungkinkan semua kelompok memiliki hak yang sama, ditakutkan permasalahan\nsaling intimidasi akan menjadi permasalahan yang terus berulang dan tak\nselesai-selesai.<\/p>\n\n\n\n