Yang Harus Dilakukan Makmum Masbuq Shalat Jenazah

Yang Harus Dilakukan Makmum Masbuq Shalat Jenazah

PeciHitam.org – Adapun kasus yang sering terjadi ketika melayat orang yang meninggal yaitu seorang muslim masbuq shalat jenazah, tapi sebelumnya patut diketahui shalat jenazah merupakan jenis shalat yang paling berbeda jika dibanding dengan shalat yang lain.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bilamana ibadah shalat yang lain terdiri dari berbagai macam rukun fi’liyyah semisal ruku’, sujud atau duduk, maka shalat jenazah dilakukan hanya dengan cara berdiri tanpa terdapat gerakan ruku’, sujud maupun duduk.

Dari perbedaan ini terdapat berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat jenazah yaitu salah satunya ketika seorang makmum ketinggalan takbir dalam shalat janazah yang dilaksanakan secara berjamaah atau dapat disebut masbuq shalat jenazah.

Sebagaimana diketahui bahwa shalat jenazah terdiri dari empat takbir dengan berbagai bacaan tertentu yang dibaca setelah masing-masing takbir maka misalnya ketika makmum datang pada saat imam telah takbir yang kedua maka akan timbul pertanyaan tentang bolehkah shalat bermakmum pada imam tersebut dan bacaan apakah yang harus dibaca oleh orang yang masbuq tersebut.

Maka sebelumnya perlu dipahami bahwa makmum masbuq ialah makmum yang tidak mengikuti imam sejak dari awal pelaksanaan ibadah shalat sehingga tidak dapat menyempurnakan kewajiban bacaannya sendiri.

Baca Juga:  Mufaraqah dalam Shalat Jamaah, Bagaimanakah Hukumnya?

Maka dalam kasus shalat jenazah makmum yang ketinggalan takbir pertama ataupun takbir kedua imam tetap diperbolehkan bermakmum dengan ketentuan membaca bacaan sesuai dengan urutan bacaan untuk dirinya sendiri.

Semisal secara jelasnya yaitu setelah takbir pertama membaca surat Al-Fatihah dan meskipun imam berada pada takbir kedua yang membaca shalawat, sebab dalam keadaan tersebut makmum tidak perlu mengikuti bacaan imam secara sama.

Tetapi yang wajib diikuti ialah hanya gerakan takbir imam saja dan setelah imam melaksanakan salam maka makmum melanjutkan kekurangan hitungan takbirnya sendiri dan jika makmum menemui imam pada takbir yang kedua maka menambahkan satu takbir lagi setelah itu baru salam.

Seperti halnya yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:

 فرع المسبوق إذا أدرك الإمام في أثناء هذه الصلاة كبر ولم ينتظر تكبيرة الإمام المستقبلة ثم يشتغل عقب تكبيره بالفاتحة ثم يراعي في الأذكار ترتيب نفسه فلو كبر المسبوق فكبر الإمام الثانية مع فراغه من الأولى كبر مع الثانية وسقطت عنه القراءة كما لو ركع الإمام في سائر الصلوات عقب تكبيره 

Baca Juga:  Inilah Cara Mengqadha Shalat yang Terlupa Menurut Madzhab Maliki

Artinya: “Akar permasalahan ketika makmum masbuq menemui imam di pertengahan shalat ini (shalat janazah) maka (langsung) bertakbir tanpa perlu menunggu takbir imam selanjutnya, lalu setelah takbir ia membaca surat al-Fatihah dan dzikir-dzikir sesuai dengan runtutan bacaannya sendiri (bukan bacaan imam), jika makmum masbuq baru saja memulai takbir lalu imam beranjak pada takbir kedua karena bacaan setelah takbir pertamanya telah selesai maka makmum tersebut juga melakukan takbir kedua dan bacaan Al-Fatihah menjadi gugur bagi dirinya, seperti halnya permasalahan ketika imam beranjak ruku’ pada shalat fardhu setelah takbirnya makmum.” (Lihat: Raudah at-Thalibin, Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi)

Hal yang sering terjadi juga dalam shalat jenazah ialah ketika makmum pertengahan membaca surat al-Fatihah namun belum selesai menyelesaikan bacaannya tiba-tiba imam takbir.

Maka dalam hal tersebut terdapat beberapa pendapat namun pendapat yang paling kuat ialah makmum memutus bacaan al-Fatihah agar dapat mengikuti imam takbir.

Baca Juga:  Hukum Lewat di Depan Orang Sholat, Bolehkah?

ولو كبر الإمام الثانية والمسبوق في أثناء الفاتحة فهل يقطع القراءة ويوافقه أم يتمها وجهان كالوجهين فيما إذا ركع الإمام والمسبوق في أثناء الفاتحة أصحهما عند الأكثرين يقطع ويتابعه 

Artinya: “Jika imam melakukan takbir yang kedua, sedangkan makmum masbuq sedang pertengahan membaca al-Fatihah, apakah dalam kasus demikian ia memilih memutus bacaannya atau menyempurnakan al-Fatihahnya? dalam hal ini terdapat dua pendapat seperti halnya berlaku dalam permasalahan ketika imam ruku’ sedangkan makmum masbuq berada di pertengahan bacaan al-Fatihah, pendapat paling benar menurut banyak ulama ialah ia memutus bacaannya dan melanjutkan untuk mengikuti imam.” (Lihat: Raudah at-Thalibin, Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi)

Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makmum masbuq shalat jenazah yang ketinggalan takbir imam dalam shalat jenazah tetap boleh untuk bermakmum pada imam dengan ketentuan tetap membaca bacaan sesuai urutan bacaan takbir yang dilakukannya. Sekian

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *