Zakat Emas Yang Dicicil, Bagaimana Hukumnya?

Zakat Emas Yang Dicicil, Bagaimana Hukumnya?

PeciHitam.org – Menyicil pembayaran zakat ada macam-macamnya. Ada menyicil zakat yang kewajibannya jatuh pada akhir tahun dan ada pula menyicil pembayaran zakat yang telah lampau. Lalu, bagaimana hukum Zakat Emas yang dicicil?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menyicil zakat yang belum jatuh temponya, Sebagian besar ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan. Misalnya, kita memiliki simpanan emas kalau dinominalkan menjadi 200 juta. Sebagian orang, apabila kita keluarkan zakatnya sekaligus di akhir tahun, ia merasa berat.

Maka, ia bisa menyicil zakatnya setiap bulan. ketika tiba akhir tahun, ia hanya membayar kekurangan nilai zakat yang harus ia bayarkan bila nilai zakat yang harus ia keluarkan lebih besar dari nilai akumulasi cicilan zakatnya.

Apabila nilai cicilannya telah memenuhi nilai wajib zakatnya, di akhir tahun ia tidak harus mengeluarkan kembali. Sedangkan bila nilai cicilannya lebih daripada nilai zakat yang harus ia keluarkan, maka kelebihan yang telah ia bayarkan dianggap sedekah bagi dirinya. Para ulama membolehkan menyicil zakat bila muzakki telah memiliki harta yang mencapai nishab dan haul.

Sekedar infomasi, untuk emas, meskipun dibawah nishab emas (85gram) tetap harus dizakati. Kenapa? Dikarenakan dilihat harga jualnya (qimah). Contoh, harga emas per gramnya 500 ribu, jika punya 10 gram, maka harga jualnya ialah 5 juta. Ini berarti sudah diatas takaran nishab harta. Sehingga perlu dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari 5 juta tersebut setelah haul (satu tahun)

Hukum diperbolehkan menyicil zakat ini didasarkan pada hadits Abbas bahwa dirinya meminta izin kepada Rasulullah saw untuk memajukan pembayaran zakatnya. Rasulullah saw pun mengizinkan Abbas ra membayar zakatnya sebelum tiba waktu membayar zakat.

Baca Juga:  Hukum Menikahi Janda Menurut Hadits Nabi Muhammad

Adapun sabda Rasulullah yang lain, di riwayatkan Abu Daud beserta yang lainnya;

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792).

Berbeda halnya dengan menyicil zakat yang harus ditunaikan pada tahun yang sebelumnya. Untuk yang kedua ini, para ulama sepakat bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya segera. Apabila orang tersebut mampu, ia tidak boleh menyicilnya. Akan tetapi bila tidak mampu membayarnya, ia bisa menyicilnya.

Ringkasnya seperti ini, jikalau mampu membayar zakat emas secara langsung, maka tidak diperbolehkan mencicil. Apabila dirasa tidak mampu, diperbolehkan untuk mencicil dengan syarat sudah haul (satu tahun). Jika belum mencapai haul, maka tidak ada kewajiban untuk membayar zakat.

Jadi, bisa disimpulkan dari penjelasan diatas bahwa Zakat Emas yang dicicil hukumnya boleh jika dirasa berat, namun dianjurkan untuk membayarkannya secara langsung jika memang ada dananya dan sudah mencapai satu nisab.

Sementara untuk emas perhiasan (yang kepemilikannya untuk dipakai, bukan investasi atau simpanan) para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Pendapat pertama ini adalah pendapat ulama syafi’iah dan sebagian ulama madzhab hambali. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan.

Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama hanafiah dan sebagian kalangan hanabilah. sedangkan pendapat yang ketiga, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakatnya hanya sekali saja. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat sebagian kalangan ulama mazhab maliki. Menurut hemat kami pendapat yang ketiga ini pendapat yang cukup kuat dan memberikan maslahat bagi muzakki maupun penerima zakat atau mustahik.

Baca Juga:  Doa dan Perkara yang Sunnah Dilakukan Saat Bersiwak, Yuk Amalkan!

Lantas, bagaimana jika posisi emas masih dalam tahap cicilan (kebalikan dari kasus diatas)? Adapun salah satu syarat wajibnya zakat ialah dalam kondisi kepemilikan penuh. Lebih lengkapnya, seperti yang dapat ditemui didalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris (asy-Syafi’i) Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri berpendapat:

شروط وجوب زكاة المال خمسة : الإسلام، والحرية، وتمام الملك، والتعين، وتيقن الوجود

“Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu, sang pemilik wujud secara yakin.”(Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, hal. 260)

Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa syarat wajib zakat ada lima:

  1. Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir sejak lahir. Sedangkan untuk orang murtad, status hartanya ditangguhkan hingga ia kembali Islam.

    Jika sampai meninggal dunia tidak kembali Islam, maka status hartanya adalah harta fai’ (harta yang diperoleh pemerintah Muslim dari orang kafir bukan melalui peperangan) dan jelaslah bahwa sebenarnya kepemilikannya telah hilang sejak ia murtad.

    Jika kembali Islam, maka dia dituntut untuk mengeluarkan (melunasi utang) zakat selama masa murtadnya. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 397)

  2. Merdeka. Zakat tidak wajib bagi budak.

  3. Kepemilikan harta berstatus tertentu. Tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta yang diwakafkan kepada jihah ammah seperti diwakafkan pada para fakir miskin.

    Sedangkan harta yang diwakafkan kepada orang tertentu seperti pohon kurma yang diwakafkan kepada orang lain, maka hasilnya harus dizakati  jika mencapai satu nishab. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 397)

  4. Kepemilikannya sempurna. Maksudnya dimiliki dengan sempurna. Maka zakat tidak wajib bagi budak mukattab (budak yang mencicil kepada majikannya agar bebas dari status budak) karena status kepemilikannya lemah.

  5. Sang pemilik wujud secara yakin. artinya, zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta yang diwakafkan kepada janin yang masih berada dalam kandungan. (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 397)
Baca Juga:  Bisakah Wanita Haid Saat Hamil, Bagaimana Status Hukumnya dalam Fiqih?

Demikian artikel mengenai Zakat Emas Yang Dicicil, Bagaimana Hukumnya?, semoga memberikan manfaat dan pengetahuan yang baru bagi segenap pembaca PeciHitam.org.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *