Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Penjelasan Para Ulama

Zakat Fitrah Pakai Uang

Pecihitam.org – Sebagaimana keterangan dalam hadits Nabi bahwa pada zaman Rasulullah, zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Adapun ukurannya menurut madzab Hanafi sekitar 3,8 kg dan Maliki, Syafi’i serta Hanbali sebesar 2,75 kg. Namun yang menjadi pertanyaan lain adalah tentang hukum bolehkah membayar zakat fitrah pakai uang?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Ketentuan Zakat Fitrah

Dalam agama Islam, kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim baik baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan biaya hidup untuk makan, baik untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam).

Ketentuan diatas berdasarkan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni,

“Rasulullah Saw telah memerintahkan kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, besar, merdeka, dan budak dari orang-orang yang kalian nafkahi.”

Kemudian diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi Muhammad Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkan (zakat itu) sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa” (H.R. Abu Dawud).

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting diperhatikan. Jika zakat dikeluarkan sebelum dilaksanakannya Salat Ied, maka hal itu dihitung sebagai zakat fitrah. Akan tetapi, jika dikeluarkan setelah salat Ied, maka hal itu sama saja dengan sedekah biasa, bukan dihitung sebagai zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Adapun mengenai hukum membayar zakat fitrah pakai uang, para ulama mempunyai perbedaan pendapat. Ada yang memperbolehkan dan ada pula yang tidak.

Zakat dengan Uang Tidak Boleh

Pendapat pertama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, bahwa mereka sepakat hukum zakat fitrah tidak boleh diberikan pakai uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said berikut ini:

كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ

Baca Juga:  Apakah Ingus Najis? Ini Dalil Lengkapnya!

“Pada masa Rasul Saw, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim)

Dari hadits di atas, dapat dipahami bahwa dahulu para sahabat Nabi tidak membayar zakat fitrah kecuali dalam bentuk bahan makanan. Kebiasaan mereka dalam membayarkan zakat fitrah dengan cara tersebut merupakan dasar dalil yang kuat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk berupa bahan makanan bukan selainnya.

Dan juga mereka berpendapat, bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu, sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta dimaksud, dan tidak boleh pula menunaikannya di luar waktu yang sudah ditentukan yaitu selama bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Ied.

Zakat Fitrah Boleh dengan Uang

Pendapat yang datang dari madzhab Hanafi cukup berbeda. Menurut mereka hukum zakat fitrah boleh dibayarkan dengan bentuk atau pakai uang. Dasar yang mereka gunakan yaitu pada firman Allah Swt berikut:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali Imran: 92)

Pada ayat tersebut, Allah Swt memerintahkan hamba-Nya untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Pada masa Rasulullah Saw, harta yang paling dicintai yaitu berupa makanan, sedangkan pada masa sekarang ini harta yang paling dicintai adalah uang. Oleh sebab itu, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang hukumnya diperbolehkan.

Di samping itu, mereka juga berpendapat bahwa prinsip dalam hukum islam yaitu menjaga kemaslahatan umat. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang dapat memberikan kemaslahatan, baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat.

Bagi muzakki misalnya, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang menjadi lebih simpel dan mudah. Sedangkan bagi mustahiq zakat, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu. (Lihat Abdullah Al-Ghafili, Hukmu Ikhraji al-Qimah fi Zakat al-Fithr, halaman 2-5).

Salah satu ulama modern, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi juga memberikan suatu argument yang cukup menarik dan cukup kuat mengenai mengapa Rasulullah Saw, pada saat itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.

Baca Juga:  Lewat di Depan Orang Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Sebab dahulu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham, sedangkan akses mereka terhadap bahan makan pokok lebih mudah. Dengan begitu, ketika Nabi Saw memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim. Oleh sebab itu, Beliau saw memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok.

Berbeda halnya saat ini, situasi zaman telah berubah. Seseorang terkadang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang bisa benar-benar memberikan maslahat.

Meski demikian, dari kedua pendapat di atas, banyak yang mengatakan bahwa pendapat pertamalah yang lebih kuat, yaitu yang menyatakan tentang hukum tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitrah pakai uang. Karena hal tersebut berdasarkan kebiasaan Rasulullah dan para sahabat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan.

Adapun solusi alternatif bagi orang yang hendak berzakat namun tidak mendapatkan bahan makanan, maka petugas atau panitia amil zakat dapat menyediakan beras untuk kemudian dibeli oleh para muzakki terlebih dahulu. Kemudian barulah mereka menyerahkannya kepada Amil.

Namun, jika membayar dalam bentuk bahan makanan dirasa berat, kesulitan mencari bahan makanan, atau ada hajat mendesak serta maslahat yang lebih nyata maka boleh berzakat menggunakan uang dengan bertaqlid kepada pendapat madzhab Hanafi.

Niat Zakat Fitrah

Adapun bagi umat Muslim yang hendak mengeluarkan zakat, maka jangan lupa untuk membaaca niat. Berikut adalah niat untuk membayar zakat fitrah:

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah”.

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain:

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah.

8 Golongan Penenerima Zakat

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat harta, yaitu sesuai dengan ketentuan firman Allah Swt dalam surat at-Taubah ayat 60 :

Baca Juga:  Dimanakah Letak Atau Tempat Niat?

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.At-Taubah 9: 60)

Bersumber dari ayat di atas, berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Orang fakir. Orang fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin. Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan .
  3. Pengurus zakat. Yakni orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu’allaf. Orang kafir yang ada harapan masuk islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak. Dalam hal ini, mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang. Orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu memebayarnya.
  7. Berjuang dijalan Allah (sabilillah). Yakni untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingn umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik