Zakat Ikan dalam Tambak, Bagaimanakah Perhitungannya?

zakat tambak ikan

Pecihitam.org – Zakat itu ada dua macam yang pertama zakat fitrah yaitu zakat untuk mensucikan badan, zakat fitrah dilakukan satu kali setahun, waktunya ditentukan begitupun kadarnya. Waktunya yaitu permulaan bula Ramadhan sampai sebelum sholat Idul fitri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Yang kedua adalah zakat mal zakat untuk harta, dalam zakat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Ada zakat makanan pokok seperti beras atau gandum, zakat buah kurma dan kismis, zakat hewan yaitu sapi, kerbau, unta dan kambing dan ada juga yang tidak termasuk barang untuk dizakatkan namun disamakan dengan zakat yang lain, sepeti zakat ikan dalam tambak.

Ikan bukanlah hewan yang wajib di zakati, namun ketika seseorang memiliki tambak ikan dan ikannya berlimpah untuk diperjual belikan, maka zakat yang dikeluarkan adalah sama dengan zakat perdagangan. Seperti keputusan muktamar NU ke-8 di Jakarta menemukan bahwa dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj dan Hasyiyah al-Syirwani[2]

وَإِنَّمَا يَصِيْرُ الْعَرَضُ لِلتِّجَارَةِ إِذَا اقْتَرَنَتْ نِيَّتُهَا بِكَسْبِهِ بِمُعَاوَضَةٍ

قَوْلُ الْمَتْنِ (إذَا اقْتَرَنَتْ نِيَّتُهَا إلَخْ) أَي نِيَّةُ التِّجَارَةِ بِهَذَا الْعَرَضِ بِكَسْبِ ذَلِكَ الْعَرَضِ وَتَمَلُّكِهِ بِمُعَاوَضَةٍ وَتَقَدَّمَ أَيْضًا أَنَّ التِّجَارَةَ تَقْلِيْبُ الْمَالِ بِالتَّصَرُّفِ فِيْهِ بِنَحْوِ الْبَيْعِ لِطَلَبِ النَّمَاءِ فَتَبَيَّنَ بِذَلِكَ أَنَّ الْبَزْرَ الْمُشْتَرَى بِنِيَّةِ أَنْ يُزْرَعَ ثُمَّ يُتَّجَرَ بِمَا يَنْبُتُ وَيَحْصُلُ مِنْهُ كَبَزْرِ الْبَقَمِ لاَ يَكُوْنُ عَرَضَ تِجَارَةٍ لاَ هُوَ وَلاَ مَا يَنْبُتُ مِنْهُ إِلَى أَنْ قَالَ وَلاَ يُقَاسُ الْبَذْرُ الْمَذْكُوْرُ عَلَى نَحْوِ صِبْغٍ اُشْتُرِيَ لِيَصْبَغَ بِهِ لِلنَّاسِ بِعِوَضٍ لِأَنَّ التِّجَارَةَ هُنَاكَ بِعَيْنِ الصِّبْغِ الْمُشْتَرَى لاَ بِمَا يَنْشَأُ مِنْهُ بِخِلاَفِ الْبَذْرِ الْمَذْكُوْرِ فَإِنَّهُ بِعَكْسِ ذَلِكَ

Baca Juga:  Batasan Aurat Wanita Saat Shalat Menurut Madzhab Syafii

“Suatu barang menjadi komoditas dagang hanya bila niat dagangnya bersamaan dengan mendapat barang tersebut dengan cara tukar menukar.”

(Ungkapan kitab Matn: “Bila niat dagangnya bersamaan …”) maksudnya adalah niat dagang dengan barang ini bersamaan dengan mendapatkannya, dan dimilikinya dengan tukar menukar. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa tijarah adalah mengelola harta dengan membelanjakannnya dengan seperti akad jual-beli untuk memperoleh keuntungan. Dengan begitu, jelaslah bahwa bibit yang dibeli dengan tujuan ditanam, lalu sesuatu yang tumbuh ataupun yang dihasilkan darinya diperdagangkan, seperti bibit baqm (nama jenis pepohonan/tanaman), itu tidak termasuk komoditas perdagangan, baik bibit itu sendiri atau apapun yang tumbuh darinya … Dan bibit tersebut tidak bisa diqiyaskan dengan pewarna yang dibeli untuk (dijadikan) pewarna pakaian bagi orang banyak dengan menarik biaya. Sebab tijarah (bisnis) dalam pewarna tersebut adalah dengan pewarna yang dibelinya, bukan dari barang yang tumbuh darinya. Berbeda dengan usaha bibit di atas, karena kebalikannya. (Abdul Hamid al-Syirwani, Hasyiyah al-Syirwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Fikr, 1418 H/1997 M), Cet. Ke-1, Jilid III, h. 325.)

Dalam kitab Fath al-Wahhab disebutkan:

وَالْوَاجِبُ (فِيْمَا مُلِكَ بِمُعَاوَضَةٍ) مَقْرُوْنَةٍ (بِنِيَّةِ تِجَارَةٍ) وَإِنْ لَمْ يُجَدِّدْهَا فِيْ كُلِّ تَصَرُّفٍ (كَشِرَاءٍ وَإِصْدَاقٍ) وَهِبَّةٍ بِثَوَابٍ لاَ إِقَالَةٍ وَرَدٍّ بِعَيْبٍ وَهِبَّةٍ بِلاَ ثَوَابٍ ِلانْتِفَاءِ الْمُعَاوَضَةِ (رُبُعُ عُشُرِ قِيْمَتِهِ).

Baca Juga:  Hukum Jimak di Siang Hari Ramadhan dan Kafarat (Denda) Pelanggarannya

“Maka kadar zakat yang wajib ditunaikan pada harta yang dimiliki dengan mu’awadhah (pertukaran) yang disertai niat berniaga, walaupun tidak diperbarui dalam setiap pembelanjaannya, seperti membeli, memberi mas kawin, memberi dengan imbalan. Bukan iqalah (membatalkan akad), mengembalikan barang yang dibeli karena cacat, dan pemberian tanpa imbalan, karena tidak adanya mu’awadhah, adalah 2,5 % dari harganya.” (Sulaiman al-Jamal, Fath al-Wahhab pada Futuhat al-Wahhab, (Beirut: Dar al-Fikr t. th.) Jilid II, h. 264-265)

Dari dua kutipan dua kitab di atas maka dapat dikatakan bahwa zakat yang harus dikeluarkan oleh pemilik tambak yaitu 2,5% dari harga barang dagangnya.

Misalkan:

Pak Mulyanto memiliki usaha tambak ikan dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Biaya sewa tambak per tahun Rp 60 juta
  2. Biaya operasional dalam satu tahun Rp 30 juta
  3. Penghasilan kotor dalam satu tahun 150 juta.

Bagaimana cara menghitung zakatnya?

Zakat dari hasil tambak dihitung berdasarkan hasil usaha selama setahun seperti pada zakat perniagaan, ada haul dan ada nisabnya, berbeda dengan zakat ternak lainnya seperti onta, sapi dan kambing dihitung menurut jumlah ekor. Haul maksudnya adalah usaha tersebut sudah berjalan setahun,

Adapun nisab yaitu volume usaha sudah mencapai kadar wajib untuk berzakat sama dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gr emas (Nisab 85 gram emas x Rp 600.000/gram = Rp51.000.000).

Baca Juga:  Asuransi Menurut Islam, Konsep Al-Aqilah Ini Bisa Menjadi Pertimbangan Istinbath Hukum

Sehingga apabila penghasilan usaha Pak Mulyanto dalam setahun, modal tambah keuntungan, setara atau lebih dengan nilai 85 gram emas maka berarti pak Mulyanto telah wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Penghasilan tambak secara bruto Rp 150 juta dikurangi sewa tambak dan biaya operasional besaran keseluruhannya Rp 90 juta. Berarti hasil bersih dari modal dan keuntungan pak Mulyanto di akhir tahun sebesar Rp 60 juta alias sudah memenuhi nisab yang mewajibkan untuk berzakat, sebab nisabnya Rp, 51.000.000.

Perhitungan Zakat: 2,5 persen x 60.000.000 = Rp 1.500.000. Jadi zakat yang dikeluarkan pak Mulyanto dari hasil tambak tahun ini sebesar Rp.1500.000.

Demikian pemaparan singkat mengenai cara perhitungan zakat tambak ikan, untuk lebih jelasnya bagi petani yang ingin mengeluarkan zakat tambaknya dapat menghubungi kantor LAZIZNU setempat untuk lebih memudahkan perhitungan dan penyaluran zakatnya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik