Siapakah yang Wajib Melakukan Zakat Mal? Begini Penjelasan Para Ulama

Siapakah yang Wajib Melakukan Zakat Mal? Begini Penjelasan Para Ulama

PeciHitam.org – Harta kita tidak sepenuhnya suci, karena masih mengandung harta syubhat milik para fakir miskin dan orang-orang lemah lainnya. Orang-orang fakir miskin dan lemah disebut sebagai mustahiq zakat. Kiranya kata itu mewakili bahwa kewajiban zakat bagi seorang muslim adalah sebuah tanggung jawab sosial wajib sebagai konsekuensi agama Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tahukan makna zakat dalam bahasa Arab? Ya, zakat berasal dari kata dasar (زكى – يزكي – زكاة) yang bermkna suci. Hal tersebut disebutkan pula dalam surat at-Taubah: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui (Qs. At-Taubah: 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat membersihkan dan mensucikan harta secara maknawi, yaitu maksudnya dalam tafsir Kementerian Agama adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Makna mensucikan guna menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

Daftar Pembahasan:

Kategori Pembayar Zakat Mal

Dalam kitab matn Abi Syuja’ menerangkan bahwa zakat secara bahasa bermakna an-Namaa’u (النماء) yaitu “bertambah”. Istilah syariat menjelaskan bahwa zakat adalah nama bagi harta benda khusus (tidak semua harta dizakati), diambil dari harta yang memenuhi syarat dan diberikan atau ditasarufkan kepada golongan khusus pula. Secara sederhana, zakat merupakan harta yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu untuk orang-orang dengan golongan tertentu juga.

Kategorisasi pembayar zakat, dalam istilah Arab adalah muzakki, ditentukan menurut syara’ dengan adanya istilah nisab dan haul.  Zakat dalam kitab fathu qarib mujib, karya Imam Abi Syuja’ disebut ada 5 kategori, yaitu :

  • Hewan ternak (المواشي), yang pasti ternak hewan halal
  • Hasil bumi berupa panenan tanaman pangan (المزروع)
  • Buah-buahan (الثمار)
  • Harta dagangan (عروض التجارة)
  • Benda Mulia/ barang berharga  (الاثمان)

Sedangkan menurut Imam Nawawi al-Bantani, muzakki terdapat 8 golongan sebagai berikut;

وزكاة مال وهي واجبة في ثمانية أصناف من أجناس المال وهي الذهب والفضة والزروع والنخل والعنب والإبل والبقر والغنم — إلى أن قال– وأما عروض التجارة فهي ترجع للذهب والفضة لأن زكاتها تتعلق بقيمتها، وهي إنما تكون منهما

Baca Juga:  Zakat Profesi Dalam al-Quran dan Hadits

Artinya; “Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing … Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.”

Keterangan dari Imam Nawawi dan Abi Syuja’ secara mendasar sama. 8 golongan dalam pendapat Imam Nawawi disederhanakan menjadi 5 golongan dalam pendapat Abi Syuja’.

Namun kemudian menurut beberapa ulama kotemporer, aset zakat juga memasukkan uang (Kekayaan berbentuk Valuta/ mata Uang), hasil profesi, atau hadiah masuk dalam  kategori zakat. Beberapa ulama  Kontemporer yang berpendapat demikian adalah Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islam, Syekh Yusuf al-Qardawi dalam fiqhuz zakat, Syekh Abdurrahman al-Juzairi .

Hadits Tentang Zakat Mal

Zakat yang menjadi salah satu Rukun Islam mendapat perhatian penuh dari Rasulullah SAW. Banyak sekali hadits-hadits tentang Zakat sebagai berikut;

عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد

Artinya “Dari dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata; (Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya” (HR. Ahmad ibn Hanbal)

عن هبيرة بن يريم قال: كان عبد الله ابن مسعود يعطينا العطاء في زبل صغارثم يأخذ منها زكاة

Artinya; “Diriwayatkan dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut” (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)

ذكر أبو عبيد أنه كان إذا أعطى الرجل عُمَالته أخذ منها الزكاة، وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة، وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها

Artinya; “Abu ‘Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari ‘athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya” (Fiqhuz Zakat)

Syarat-Syarat dalam Zakat Mal

Dasarnya dalam zakat Mal (zakat Harta) mempunyai dua syarat yaitu nisab dan haul. Haul adalah waktu pembayaran zakat Mal yang hanya diwajibkan setahun sekali. Dan Nisab adalah Istilah untuk menentukan batas minimal sebuah harta untuk dikeluarkan zakatnya.

Baca Juga:  Zakat Fitrah; Ketentuan dan Penerimanya dalam Islam

Akan tetapi bukan hanya itu syarat seseorang wajib membayar zakat. Syarat lainnya berdasar masing-masing kategori benda/ harta yang dizakati adalah sebagai berikut;

  1. Kategori Hewan Ternak (المواشي), hanya ada 3 hewan. Yaitu Unta, Sapi dan Kambing. Syarat wajibnya adalah seorang muzakki/ pembayar zakat harus Islam, seorang yang merdeka (bukan budak), pemilik sah (bukan barang dalam gadaian atau pinjaman), nisab (memenuhi ukuran/ takaran), dan haul (memenuhi waktu yang ditentukan, biasanya 1 tahun).
  2. Kategori Hasil Bumi berupa Panen Tanaman Pangan (المزروع), syarat dalam zakat ini ada 3, yaitu: 1. Tanaman yang secara umum di tanam oleh manusia (وان يكون مما يزرعه الآدميون), 2. Tanaman yang digunakan umum pada suatu daerah sebagai makanan pokok (وان يكون قوتا مدخرا), 3. Dan memenuhi Nisab (sesuai dengan takaran hukum fiqh) (وان يكون نصابا وهو خمسة اوسق لاقشر عليها)
  3. Kategori Buah-buahan (الثمار), hanya ada 2 buah yang wajib dizakati, yaitu Kurma dan Anggur. Syarat zakat Anggur dan Kurma yaitu; Islam, seorang yang merdeka (bukan budak), pemilik sah (bukan barang dalam gadaian atau pinjaman), dan nisab (memenuhi ukuran/ takaran sesuai hukum fiqh).
  4. Kategori Harta Dagangan (عروض التجارة), syaratnya yaitu; Harus beragama Islam, Hurriyah atau Merdeka dari status Budak, Pemilik Sah dari harta dagangan, Nisab (memenuhi ukuran/ takaran), dan Haul (memenuhi waktu yang ditentukan, biasanya 1 tahun).
  5. Kategori Benda Mulia/ Barang Berharga (الاثمان), rujukan dari istilah ini adalah Emas dan Perak. Syarat wajibnya adalah seorang muzakki/ pembayar zakat pada Benda Mulia ada lima yaitu, 1. Beragama Islam, 2. Seorang yang Merdeka (bukan budak, 3. Pemilik Sah (bukan barang dalam tanggungan orang lain/ ditangguhkan kepada kita, 4. Nisab (memenuhi ukuran/ takaran), 5. Haul (memenuhi waktu yang ditentukan, biasanya 1 tahun).

Ketentuan Haul dan Nisab

Ketentuan tentang Haul adalah kententuan waktu dalam setiap Harta yang harus dibayarkan. Haul bermakna 1 tahun pembayaran atau seketika saat mendapatkan. Beberapa Harta seperti Harta dagangan, Emas yang dimiliki dan Hewan ternak harus memenuhi 1 tahun pemilikan terlebih dahulu baru wajib zakat.

Baca Juga:  Ini Jenis Zakat yang Wajib Dikeluarkan oleh Seorang Muslim

Akan tetapi jika harta Temuan/ Rikaz kewajiban zakat setelah menemukan harta tersebut. Harta Pertanian juga menjadi wajib setelah seseorang memanen hasil pertanian.

Sedangkan Nisab adalah batas minimal orang membayarkan zakat. Berikut beberapa Nisab dari harta yang wajib dizakati;

  1. Nisab Hewan Ternak (المواشي) untuk Nisab Hewan ternak sangat bervariasi tergantung dari hewan yang dipelihara. Nisab awal Unta adalah 5 ekor wajib dizakati 1 Ekor Kambing. Nisab sapi yaitu minimal memiliki 30 Sapi maka wajib zakat 1 ekor sapi. Nisab Kambing adalah 40 ekor Kambing wajib zakat 1 ekor kambing.
  2. Nisab Hasil Bumi berupa Panen Tanaman Pangan (المزروع, hemat penulis tentang Zakat Harta Panen adalah zakat Gabah (Padi Masih dengan Kulitnya) sebesar 1323, 132 Kg dengan Besaran zakat sebesar 10% jika dengan pengairan Alami dan 5 % dengan pengarian Buatan.
  3. Nisab Buah-buahan (الثمار) Ketentuannya sama dengan pembayaran zakat hasil panen pertanian. Qiyas atau analogi hasil anggur dan kurma ini disamakan dengan nisab gandum (untuk memudahkan pembaca). Maka nisabnya Anggur dan Kurma 558,654 kg jika dengan pengairan alami zakatnya adalah 10% sebanyak 55,9 g. Jika dengan pengairan berbayar maka zakatnya 5% yaitu sebesar 27,9 kg.
  4. Nisab Benda Mulia/ Barang Berharga (الاثمان),  Untuk Nisab Emas dalah 20 mitsqal setara dengan 20 dirham emas perak. Versi 3 madzhab utama yang akan menjadi dasar penulisan artikel ini, perbandingan 20 mitsqal/ dirham adalah sebesar 77,50 gr. Sedangkan dalam madzhab Hanafi sebesar 107,75 gr. Besaran Zakat untuk Emas adalah 2,5 % atau 1/40 dari berat Emas yang dimiliki.
  5. Nisab Harta Dagangan (عروض التجارة) zakat ini di Analogikan dengan Zakat Emas dan Perak. Ash—shawabu Minallah
Mochamad Ari Irawan