Dasar Hukum Zakat dan Anjuran Pengelolaan Zakat Melalui Amil Secara Kolektif

Dasar Hukum Zakat dan Anjuran Pengelolaan Zakat Melalui Amil Secara Kolektif

Pecihitam.org- Zakat sebagai salah satu rukun Islam secara tegas diperintahkan oleh Allah sebagai pemegang otoritas syariat melalui firman-firman-Nya dalam kitab suci al-Quran.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Banyak sekali firman-firman Allah dalam kitab suci al-Quran yang berisi perintah untuk membayar zakat dan perintah ini disejajarkan dengan perintah untuk mendirikan shalat.

Di dalam al-Qur’an menurut Yusuf al-Qaradlawi,  sebanyak 30 kali kata zakat disebutkan. 27 kali diantaranya berbarengan dengan kata shalat dalam satu ayat dan pada satu tempat kata zakat disebutkan dalam satu konteks dengan shalat meskipun tidak disebutkan dalam satu ayat, yaitu pada surat al-Mu‟minun (23) : 1-4.

Di antara redaksi perintah Allah tentang zakat adalah pada surat al-Baqarah (2) : 43 :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´” (QS al-Baqarah (2) : 43).

Hukum asal dari perintah adalah wajib. Karena zakat diperintahkan oleh Allah melalui firman-Nya dalam kitab suci al-Quran, maka zakat adalah sebuah kewajiban.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menunda Mengeluarkan Zakat Padahal Sudah Mampu?

Setiap perkara yang wajib akan berimplikasi pada pemberian pahala bagi yang melaksanakannya dan penanggungan dosa dan sanksi siksa akhirat bagi yang meninggalkannya.

Zakat juga diperintahkan untuk dikelola secara kolektif, berdasarkan firman Allah dalam surat at-Taubah (9) ayat 103 :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS at-Taubah (9) :103).

Zakat memang harus dikelola secara kolektif melalui amil. Jika zakat tidak dikelola melalui amil, maka urgensi manfaatnya akan dirasa kurang dan kecenderungannya akan habis untuk sesaat, yakni hal-hal yang bersifat konsumtif, sehingga dana zakat tidak bisa untuk membantu pemberdayaan bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Terdapat rasionalisasi yang kuat untuk pengelolaan zakat secara kolektif melalui amil, bukan secara individual, yaitu:

Baca Juga:  Perbedaan Haul Zakat Tijarah Menurut Pandangan Ulama Madzhab

Pertama, amil berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pembayar (muzakki) dan penerima zakat (mustahiq).

Kedua, amil mendorong muzakki untuk menunaikan kewajibannya sekaligus membantu menghitung jumlah kewajiban zakatnya.

Ketiga, amil mampu mengidentifikasi dan mengklasifikasi mustahiq secara obyektif dan akurat agar penyaluran dan pendayagunaan zakat direalisasikan secara baik dan efektif.

Keempat, amil dibutuhkan agar muzakki tak merasa masih memiliki zakatnya, sehingga ketika muzakki merangkap menjadi amil, mereka cenderung merasa sebagai pemilik dana zakat dan menempatkan mustahiq sebagai peminta dana zakat.

Kelima, fakta bahwa al-Quran surat at-Taubah (9) : 60 menyebutkan bahwa adanya bagian amil dalam penerima dana zakat menunjukkan bahwa zakat memang seharusnya dikelola oleh lembaga atau institusi khusus yang profesional.

Secara umum, para ulama’ fikih bersepakat bahwa penguasa harus mengangkat dan mengirim petugas untuk memungut zakat. Karena di masyarakat terdapat orang yang memiliki harta, namun tidak mengetahui kewajiban zakat atau sudah mengetahui kewajiban zakat, namun memiliki sifat kikir, maka wajib adanya para pemungut zakat.

Baca Juga:  Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Anak dan Kedua Orang Tua?

Disebutkannya bahwa orang yang bertugas dalam urusan zakat dengan istilah ‘amilin ‘alaiha dalam al-Quran surat at-Taubah (9) : 60 menunjukkan bahwa zakat wajib dikelola dengan sebaik-baiknya.

Jumhur ulama sepakat bahwa perintah khudz min amwalihim / ambillah (zakat) dari sebagian harta mereka) dalam al-Quran surat at-Taubah (9) : 103 ditujukan kepada Nabi Muhammad dan kepada setiap orang yang mengurus urusan kaum Muslimin sesudahnya.

Mochamad Ari Irawan